PENDAFTARAN PPDB Online Tingkat SMP Negeri di Pontianak Mulai Hari Ini, Cek Kuota dan Daya Tampung
Masa pendaftaran dilakukan secara online mulai 29 Juni 2020 sampai 8 Juli 2020 mendatang....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
6. Calon peserta didik yang berasal dari zona B sebagaimana dimaksud angka 5 huruf b dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut:
a. Kecamatan Pontianak Utara : SMP Negeri 15 Pontianak, SMP Negeri 28 Pontianak, dan SMP Negeri 29 Pontianak;
b. Kecamatan Pontianak Timur : SMP Negeri 21 Pontianak;
c. Kecamatan Pontianak Tenggara: SMP Negeri 8 Pontianak;
d. Kecamatan Pontianak Selatan: SMP Negeri 22 Pontianak;
e. Kecamatan Pontianak Kota: SMP Negeri 19 Pontianak
f. Kecamatan Pontianak Barat : SMP Negeri 13 Pontianak dan SMP Negeri 17 Pontianak.
7. Bagi sekolah sebagaimana tercantum pada angka 10, kuota Zona A paling sedikit 45% dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah.
8. Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
9. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
10. Kuota jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
11. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri.
12. Dalam hal kuota jalur afirmasi dan atau kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan atau kuota jalur pestasi tidak terpenuhi kuotanya maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
13. Daftar kuota masing-masing jalur pendaftaran dan daya tampung SMP tercantum pada lampiran 2 Keputusan ini.
Apa saja persyaratannya?