Pemprov Kalbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan
Leysandri menambahkan, bahwa menjadi dasar utama dalam penegakkan dan terus mengedukasi ke masyarakat tentang Covid-19.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar A.L. Leysandri usai Rapat Koordinasi Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19, di Aula Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Senin (29/6/2020).
"Berdasarkan kajian dinas kesehatan dan kondisi pemahaman new normal belum begitu tersampaikan dengan baik di masyarakat maka kita perpanjang status tanggap darurat," ungkapnya.
• KRONOLOGI Wali Kota Surabaya Tri Risma Sujud di Kaki Dokter Ahli Paru & Ucapkan Kalimat Ini
Dengan adanya perpanjang status ini, Sekda Provinsi Kalbar A.L. Leysandri menambahkan, bahwa menjadi dasar utama dalam penegakkan dan terus mengedukasi ke masyarakat tentang Covid-19.
"Dengan perpanjang surat keputusan ini ada dasar dalam mengedukasi dan penegakkan tentang Covid-19."
"Kita berikan kekuatan dan semangat bagi kawan-kawan operasional di lapangan, kita harapkan angka kasus penularan bisa ditekan dan ditanggulangi," harapnya
Pada Surat Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 dimulai besok 30 Juni 2020 sampai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dicabut. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak