Kenapa Gaji 13 PNS, TNI Polri dan Pensiunan Belum Cair? Berikut Penjelasan Lengkap Kemenkeu RI
Padahal, tahun-tahun sebelumnya pencairannya dilakukan pada Juni yang biasanya bisa digunakan para ASN untuk biaya pendidikan anak-anak masing-masing.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan hingga Senin, 29 April 2020 belum jelas pencairannya.
Padahal, tahun-tahun sebelumnya pencairannya dilakukan pada Juni yang biasanya bisa digunakan para ASN untuk biaya pendidikan anak-anak masing-masing.
Namun, menjadi pertanyaannya adalah kenapa gaji 13 bagi PNS, TNI Polri dan pensiunan tahun 2020 ini belum cair?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan alasan kenapa gaji ke-13 tahun ini belum cair.
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia menjadi satu diantara alasannya.
Kemenkeu menerangkan bahwa pencairan gaji 13 tahun ini terhambat perihal fokus pemerintah yang masih menangani pandemi covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji 13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Dua hari sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Rahayu Puspasari juga menjawab perihal kepastian gaji 13 saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).
Rahayu Puspasari menyatakan pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Rahayu Puspasari dilansir Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal.
Satu di antaranya, permasalahan pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih terjadi di tanah air.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya (THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.
Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.
Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu: Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat