Bawa Sabu dari Pontianak, Dua Warga Delta Pawan Ketapang Diamakan Polisi
Dari dalam tas tersebut ditemukan plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu dan setelah ditimbang diketahui beratnya 29,90 gram.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan dua pria yakni Tomi (28) dan Marhendi (29) warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Keduanya diamankan di Jalan Ketapang-Sukadana km 58, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (27/06/2020).
Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Kalbar Capai 80 Persen | Total Kasus 321, Sembuh 259, Meninggal 4
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing menjelaskan penangkapan tersebut bermula setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapat informasi tentang adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Pontianak menuju Ketapang, kemudian anggota Resnarkoba melakukan penangkapan," kata Iptu Anggiat, Senin (29/06/2020).
Iptu Anggiat menjelaskan, saat itu keduanya sedang mengendarai sepeda motor.
Dengan disaksikan saksi-saksi tersebut maka di lakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa oleh TM.
Dari dalam tas tersebut ditemukan plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu dan setelah ditimbang diketahui beratnya 29,90 gram.
"Atas temuan tersebut kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah di bawa ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan dan proses hukum," lanjutnya.
Keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tm-28-dan-mh-29-warga-kecamatan-delta-pawan-asxda.jpg)