Peringati HUT Bhayangkara ke-74, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Sambas

Ia ungkapkan, hal itu dilakukan karena bertepatan dengan ulang tahun Korps Bhayangkara yang ke-74.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Satlantas Polres Sambas
Anggota Satlantas Polres Sambas saat memberikan SIM kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM di Polres Sambas, Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 Satpas Polres Sambas bekerja sama dengan Bank BRI menyelenggarakan Pelayanan Penerbitan SIM khusus untuk proses pembuatan SIM baru.

Dan perpanjangan untuk pemohon Sim A dan Sim C bagi yang lahir pada tanggal 1 juli.

Disampaikan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Lantas Polres Sambas AKP Andika YM Dezchy pelayanan penertiban SIM bagi yang lahir pada 1 Juli akan dibiayai oleh pihak sponsor.

Sekadau Zero Kasus Covid-19, Tim Gugus Tugas Tetap Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

"Bahwa dalam rangka Hari Bhayangkara ke 74, satuan Lalu Lintas Polres Sambas memberikan kabar gembira kepada masyarakat pemohon SIM A dan SIM C yang lahir di tanggal 1 Juli akan diberikan pelayanan penerbitan sim khusus berupa PNBP SIM akan di biayai oleh Sponsor Bank BRI," ujarnya, Minggu (28/6/2020).

Ia ungkapkan, hal itu dilakukan karena bertepatan dengan ulang tahun Korps Bhayangkara yang ke-74.

Namun demikian, ia menegaskan pelaksanaannya tetap dengan mematuhi protokol Kesehatan. Mengingat saat ini masih berlangsung Pandemi Covid-19.

"Tentunya bagi pemohon SIM tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat berada di Satpas Polres Sambas guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," kata dia.

Karenanya, bagi warga yang hendak mengikuti pelayanan tersebut proses pendaftaran dimulai dari 15 Juni s/d 01 Juli 2020, pada pukul 08.00 s/d 13.30 Wib di Satpas Polres Sambas.

Pelayanan ini kata Kasat Lantas, dibatasi dengan pembuatan SIM baru 15 pemohon dan SIM perpanjangan 15 pemohon.

Adapun persyaratan proses pembuatan SIM, warga harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. Sim Baru : E-KTP asli dan fotocopy, surat kesehatan Jasmani ( dokter ) dan Rohani ( psikologi ), lulus Ujian Teori dan ujian praktek

2. Sim Perpanjangan : E-KTP asli dan fotocopy, surat kesehatan Jasmani ( dokter ) dan Rohani ( psikologi ) serta Sim Asli yg akan diperpanjang. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved