Nadiem Makarim Umumkan Prioritas Pendidikan Tahun 2021 hingga Kriteria Dana BOS dan Tambahan UKT
Prioritas pendidikan tahun 2021 Menurut Nadiem, terdapat beberapa kegiatan prioritas pendidikan tahun 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan empat topik penting dalam Rapat Kerja ( Raker) bersama Komisi X secara telekonferensi, (22/6/2020).
Empat topik itu di antaranya :
1. Rencana Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021 dan Program Indonesia Pintar.
2. Profil Pelajar Pancasila sebagai bagian dari Peta Jalan 2020-2035.
3. Bantuan untuk mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19.
4. Penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.
Menurut Mendikbud, hal ini sangat penting agar masyarakat mengetahui kinerja pemerintah menangani Covid-19.
"Masyarakat di tengah pandemi mengetahui bahwa kolaborasi antar-instansi sangat kuat dan kita kompak menangani Covid-19," ungkap Nadiem.
Prioritas pendidikan tahun 2021 Menurut Nadiem, terdapat beberapa kegiatan prioritas pendidikan tahun 2021.
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP yang diampu Sekretaris Jenderal. "KIP pada 2021 masih di Kemendikbud dan belum ada rencana dipindahkan," kata Mendikbud menjawab isu perpindahan KIP ke kementerian lain.
2. Leksikografi sebanyak 25.000 kata dan istilah baru serta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi yang diampu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
3. Penyediaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta pendampingan daerah dan penguatan tata kelola yang diampu Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen).
4. Sekolah penggerak/revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), penguatan sumber daya manusia (SDM) bidang vokasi, serta Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Vokasi yang diampu Ditjen Pendidikan Vokasi.
5. Guru Penggerak, Organisasi Penggerak, dan Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang diampu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
6. BOPTN Satuan Kerja dan PTN Badan Hukum dan Kerja sama/magang industri (Kampus Merdeka) yang diampu Ditjen Pendidikan Tinggi.