Masyarakat Adat di Sintang Dibolehkan Buka Lahan Ladang dengan Dibakar,Pemkab Beri Ketentuan Berikut
Namun, pemerintah sewaktu-waktu bisa menghentikan aktivitas bakar lahan untuk ladang apabila pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat Karhutla
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan untuk ladang dengan cara dibakar sesuai dengan ketentuan Perbup 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Namun, pemerintah sewaktu-waktu bisa menghentikan aktivitas bakar lahan untuk ladang apabila pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat Karhutla.
"Dalam keadaan status tanggap darurat kebakaran hutan dan asap, pembakaran ladang di hentikan.
Ketika sudah ditetapkan tanggap darurat terhadap bencana asap oleh pemerintah selama 14 hari, maka masyarakat saat itu diminta untuk sementara tidak melakukan proses pembakaran," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J.
• Layanan Ruang Bersalin RSUD Pemangkat Sambas Rencananya Akan Dibuka Kembali
• INSENTIF Prakerja Cair! Pemerintah Percepat Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih menjelaskan penentuan status tanggap darurat dalam penanganan Kebakaran hutan dan lahan akan diawali dengan status siaga.
Setelah melihat prediksi cuaca dan indeks kualitas udara.
"Jadi kami di BPBD itu merancang status siaga.
Biasanya kalau sudah masuk status siaga bencana Karhutla itu artinya kita sudah siap-siap.
Kemudian kita juga melihat dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) agar bisa menentukan status dari siaga menjadi tanggap darurat berbahaya," ujar Bernhard.
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Sugianto menjelaskan status siaga darurat itu akan dilaksanakan satu tahun.
Tetapi kalau status tanggap darurat, biasanya 14 hari dan bisa diperpanjang.
Tetapi dalam menetapkan status tanggap darurat, BPBD akan mendengar masukan dari BMKG Kabupaten Sintang dan jarak pandang saat itu.
"Dalam keadaan tanggap darurat, petani tidak boleh bakar ladang dulu selama 14 hari kecuali jika ada perpanjangan.
Maka kades selalu memonitor informasi dari kecamatan dan kecamatan selalu monitor perkembangan situasi dengan Tim BPBD Kabupaten Sintang,” terang Sugianto.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak