Sambangi Polres, PDIP Sintang Tuntut Pelaku Bakar Bendera Diproses Hukum
Jajaran DPC, kader dan simpatisan partai tersebut tidak terima bendera partai PDIP dibakar sejumlah kelompok massa pada saat aksi unjuk rasa alumni.
Citizen Reporter
Yogen Sogen, Founder Jaringan Milenial Nusantara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Sintang menyambangi Polres Sintang sembari melaporkan pembakar bendera PDIP ke Kantor Polres Sintang, Jumat (26/6/2020).
Para kader PDI Perjuangan yang mendatangi Polres Sintang tersebut dipimpin oleh Drs. Muana Sekretaris DPC, Ginidie, S.Sos., M.Si. Wakbid Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusup Wakabid Pemenangan Pemilu, Welbertus, S.Sos. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sintang.
Dikuti oleh pengurus PAC, badan dan sayap partai, serta kader dan simpatisan partai untuk menyampaikan pernyataan sikap atas pembakaran bendera partai yang terjadi, Rabu (24/6/2020) di depan gedung DPR/MPR RI kepada Kapolres.
Jajaran DPC, kader dan simpatisan partai tersebut tidak terima bendera partai PDIP dibakar sejumlah kelompok massa pada saat aksi unjuk rasa alumni 212 menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Saat di lokasi, Ketua DPC Jeffray Edward menegaskan, PDI Perjuangan Kabupaten Sintang meminta agar pembakar bendera partai diproses hukum.
"Kita mengikuti arahan dan komando ibu Mega selaku Ketum untuk menempuh jalan hukum, dan berharap agar kader di Kabupaten Sintang tetap tenang dan waspada," ungkap Wakil Ketua DPRD Sintang dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Jeffray menyatakan pada poin tuntutannya, agar pelaku bakar bendera tersebut harus ditindak dan diproses hukum.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera bertindak dan hukum pembakar bendera PDI Perjuangan, karena bendera partai merupakan marwah kami selaku kader PDI Perjuangan," tegasnya.
“Selain itu, lanjutnya, kami tegaskan sebagai kader PDI Perjuangan, kami bukan PKI,” tegasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan ini juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah Kalimantan Barat, terlebih di Kabupaten Sintang.
"Kami tidak membalas dengan menggelar aksi unjuk rasa, tapi sesuai arahan dari DPP PDI Perjuangan, sehingga kami lebih memperhatikan situasi dan kondisi dari pandemi Covid-19 untuk kesehatan semua,” tuturnya.
“Sebab itu kami langsung mendatangi Polres Sintang dan melaporkan kejadian yang sangat provokatif tersebut. Ini bukan berarti kami sebagai kader takut melawan tindakan mereka," katanya.
Pihaknya taat pada perintah partai, agar semua kekuatan kami sebagai kader PDI Perjuangan.
Pihaknya juga akan tetap fokus membantu masyarakat menghadapi kondisi pandemi corona ini.
Sementara Kapolres Sintang, AKBP Jhon H. Ginting di depan kader PDI Perjuangan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polres Sintang menerima laporan aduan ini, dan akan menindaklanjuti laporan ini, walaupun kejadian pembakaran bendera PDI Perjuangan bukan di wilayah hukum Polres Sintang, namun akan disampaikan kepada Polda sebagai laporan selanjutnya," ujar AKBP Jhon Ginting. (*)