Hasil Seleksi PPDB Zonasi Kelurahan Masuk SD Jakarta, Cek Hasil PPDB di PPDB.JAKARTA.GO.ID Hari Ini
Jalur zonasi kelurahan merupakan alokasi penerimaan paling banyak yaitu sekitar 55 persen dari daya tampung sekolah.
Digunakan untuk melakukan Aktivasi Akun setelah Siswa mendapatkan Token Aktivasi baik melalui Registrasi maupun Ajuan Akun
2. Login
Digunakan untuk masuke ke halaman Dasbor pendaftaran Siswa
Klik link berikut ini untuk mendaftar:
https://ppdb.jakarta.go.id/#/010701/daftar/mandiri
Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi di Jakarta.
PPDB SD
PPDB melalui jalur zonasi untuk tingkat SD dibagi menjadi dua, yakni zonasi berbasis kelurahan serta zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta. Berikut ketentuannya:
1. Zonasi berbasis kelurahan:
* Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai zonasi sekolah.
* Kuota yang disediakan paling sedikit 55 persen dari daya tampung kedua. Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi CPDB yang diterima melalui jalur inklusi dan jalur afirmasi anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19.
* Pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan.
CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
* CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.
* CPDB yang diterima pada jalur zonasi berbasis kelurahan tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
* Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis kelurahan, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta.
2. Zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta:
* Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019; berdomisili di luar Jakarta; dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi berbasis kelurahan.
* Kuota yang disediakan: 10 persen dari daya tampung kedua untuk CPDB yang memiliki KK Jakarta; 5 persen dari daya tampung kedua untuk luar Jakarta.
* Pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah.
CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
* CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
* CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
* Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.
Klik link pengumuman hasil seleksi jalur zonasi kelurahan PPDB SD DKI Jakarta : https://ppdb.jakarta.go.id/#/010701/hasil/seleksi