Hasil Seleksi PPDB Zonasi Kelurahan Masuk SD Jakarta, Cek Hasil PPDB di PPDB.JAKARTA.GO.ID Hari Ini
Jalur zonasi kelurahan merupakan alokasi penerimaan paling banyak yaitu sekitar 55 persen dari daya tampung sekolah.
Persyaratan Peserta
Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020.
2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
3. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Usia tertua ke usia termuda.
2. Urutan pilihan sekolah.
3. Waktu mendaftar.
Pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang
1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Langkah Melakukan Pendaftaran Mandiri
1. Aktivasi Akun