TEGAS! Menpan RB Ancam Pecat Pegawai atau PNS yang Terlibat Dalam Tiga Hal Ini
Apabila melanggar disiplin maka pegawai bisa mendapatkan sanksi dari teguran hingga pemecatan atau pemberhentian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah orang yang diangkat serta dipekerjakan untuk menjalankan administrasi atau melaksanakan roda pemerintahan.

PNS mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan serta jabatan yang diduduki.
PNS terikat dengan norma-norma atau ketentuan yang telah ditetapkan negara.
Seorang pegawai harusnya menjadi panutan masyatakat, oleh sebab itu mereka diatur dan diikat dengan aturan yang ada.
Apabila melanggar disiplin maka pegawai bisa mendapatkan sanksi dari teguran hingga pemecatan atau pemberhentian.
• Hari Ini, 2 Pejabat Kemenkeu Bicara Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan, Staf Ahli Menkeu Minta Maaf
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan tidak segan memecat atau memberhentikan pegawai
Ia sudah meminta semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak memberikan jabatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar tiga hal.
Tiga hal yang dimaksid Tjahjo adalah radikalisme, narkoba, serta korupsi.

Melansir dari Kontan, Tjahjo menuturkan apabila ada pegawai yang terpapar tiga hal tersebut harus dibina.
"Kami minta lewat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina," ujar Tjahjo dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6/2020).
"Memberhentikan tidak hormat bagi pengguna dan pengedar narkoba termasuk harus bisa direhabilitasi serta (ASN terkait) masalah-masalah korupsi," kata dia.
Ia mengatakan, radikalisme, narkoba, dan korupsi harus dicermati dengan seksama di lingkungan ASN.
• Kepala BNN Pontianak : Pengguna Narkoba Didominasi Usia Produktif
Sebab, kata dia, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.
Mereka harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Khusus yang terkait narkoba, Tjahjo mengatakan, BNN sudah memiliki data cukup canggih terkait kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan yang terpapar narkoba.