TEGAS! Menpan RB Ancam Pecat Pegawai atau PNS yang Terlibat Dalam Tiga Hal Ini

Apabila melanggar disiplin maka pegawai bisa mendapatkan sanksi dari teguran hingga pemecatan atau pemberhentian.

Editor: Syahroni
zoom-inlihat foto TEGAS! Menpan RB Ancam Pecat Pegawai atau PNS yang Terlibat Dalam Tiga Hal Ini
ISTIMEWA
Ilustrasi PNS/TEGAS! Menpan RB Ancam Pecat Pegawai atau PNS yang Terlibat Dalam Tiga Hal Ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah orang yang diangkat serta dipekerjakan untuk menjalankan administrasi atau melaksanakan roda pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (KOMPAS.COM)

PNS mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan serta jabatan yang diduduki.

PNS terikat dengan norma-norma atau ketentuan yang telah ditetapkan negara.

Seorang pegawai harusnya menjadi panutan masyatakat, oleh sebab itu mereka diatur dan diikat dengan aturan yang ada.

Apabila melanggar disiplin maka pegawai bisa mendapatkan sanksi dari teguran hingga pemecatan atau pemberhentian.

Hari Ini, 2 Pejabat Kemenkeu Bicara Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan, Staf Ahli Menkeu Minta Maaf

Baru-baru ini,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan tidak segan memecat atau memberhentikan pegawai

Ia sudah meminta semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak memberikan jabatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar tiga hal.

Tiga hal yang dimaksid Tjahjo adalah radikalisme, narkoba, serta korupsi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Melansir dari Kontan, Tjahjo menuturkan apabila ada pegawai yang terpapar tiga hal tersebut harus dibina.

"Kami minta lewat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina," ujar Tjahjo dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6/2020).

"Memberhentikan tidak hormat bagi pengguna dan pengedar narkoba termasuk harus bisa direhabilitasi serta (ASN terkait) masalah-masalah korupsi," kata dia.

Ia mengatakan, radikalisme, narkoba, dan korupsi harus dicermati dengan seksama di lingkungan ASN.

Kepala BNN Pontianak : Pengguna Narkoba Didominasi Usia Produktif

Sebab, kata dia, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.

Mereka harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Khusus yang terkait narkoba, Tjahjo mengatakan, BNN sudah memiliki data cukup canggih terkait kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan yang terpapar narkoba.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved