Pendaftaran PPDB Sumut Peserta Khusus Jalur Zonasi ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Besok Hari Terakhir

Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk bagi peserta didik yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ENDRO
Ilustrasi PPDB Online. SIAP-SIAP Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar 2020, Tahap yang Harus Dilakukan Peserta Lolos Seleksi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri Sumut memasuki tahap pendaftaran bagi peserta khusus jalur zonasi.

Ini juga memberikan kesempatan kepada mereka tidak lulus, pada pendaftaran sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk daftar kembali.

Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk bagi peserta didik yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi

Prosesnya pendaftarannya sama dengan proses pendaftaran sebelumnya dan tetap melalui sistem online.

Hasil seleksi bisa di cek pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

PPDB online ini bisa menjadi salah satu bukti nyata, bahwa masyarakat dengan begitu mudahnya bisa mengakses layanan dari pemerintah.

Disdik Riau Umumkan PPDB SMA Negeri di ppdb riau.net, Daftar Ulang Online 29 Juni - 3 Juli 2020

Meskipun pada kenyataanya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan.

Kuncinya ada pada  koneksi dari sistem ini tidak bisa dibangun hanya dengan waktu singkat jadi ini adalah proses yang bertahap dalam menjamin mutu pendidikan di negeri ini.

Berikut Jadwal Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi

19 - 27 Juni 2020
Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk siswa yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi

29 Juni 2020
Pengumuman Hasil Seleksi

30 Juni - 6 Juli 2020
Verifikasi Data dan Pendaftaran Ulang bagi Peserta didik yang lulus seleksi jalur Zonasi

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik (CPD) untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :

Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020

Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik SMK adalah sebagai berikut :

Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.

Tidak bertato.

Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).

Tinggi badan minimal 155 untuk Laki – laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian : 

Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan, Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan, Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata.

Berikut ini adalah alur Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 :

Alur pendaftaran peserta khusus
Alur pendaftaran peserta khusus (TRIBUN/ISTIMEWA)

Daftar Ulang

Langkah selanjutnya peserta didik yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang.

Untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik di sekolah yang bersangkutan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan atau melalui scan data semua dokumen yang dibutuhkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved