Pendaftaran PPDB Sumut Peserta Khusus Jalur Zonasi ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Besok Hari Terakhir
Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk bagi peserta didik yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri Sumut memasuki tahap pendaftaran bagi peserta khusus jalur zonasi.
Ini juga memberikan kesempatan kepada mereka tidak lulus, pada pendaftaran sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk daftar kembali.
Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk bagi peserta didik yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi
Prosesnya pendaftarannya sama dengan proses pendaftaran sebelumnya dan tetap melalui sistem online.
Hasil seleksi bisa di cek pada situs ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
PPDB online ini bisa menjadi salah satu bukti nyata, bahwa masyarakat dengan begitu mudahnya bisa mengakses layanan dari pemerintah.
• Disdik Riau Umumkan PPDB SMA Negeri di ppdb riau.net, Daftar Ulang Online 29 Juni - 3 Juli 2020
Meskipun pada kenyataanya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan.
Kuncinya ada pada koneksi dari sistem ini tidak bisa dibangun hanya dengan waktu singkat jadi ini adalah proses yang bertahap dalam menjamin mutu pendidikan di negeri ini.
Berikut Jadwal Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi
19 - 27 Juni 2020
Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk siswa yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi
29 Juni 2020
Pengumuman Hasil Seleksi
30 Juni - 6 Juli 2020
Verifikasi Data dan Pendaftaran Ulang bagi Peserta didik yang lulus seleksi jalur Zonasi
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik (CPD) untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020
Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik SMK adalah sebagai berikut :