Login ppdb.surabaya.go.id Pendaftaran PPDB Online SMP Jalur Zonasi Umum Surabaya
Sebelum mengikuti proses pendaftaran, pastikan terlebih dahulu sudah melakukan validasi di laman https://ppdb.surabaya.go.id/.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan Surabaya membuka pendaftaran siswa baru (PPDB) online jalur zonasi umum.
Proses pendaftaran dimulai Sabtu 27 Juni 2020 hingga Senin 29 Juni 2020.
Sebelum mengikuti proses pendaftaran, pastikan terlebih dahulu sudah melakukan validasi di laman https://ppdb.surabaya.go.id/.
Adapun untuk proses pendaftaran, klik link pendaftaran berikut ini: KLIK DI SINI.
Dinas Pendidikan Surabaya sudah menetapkan persyaratan umum calon peserta didik (CPDB).
• Link Pengumuman Hasil PPDB Online SMP Surabaya 2020 Jalur Prestasi Lomba dan Raport
Khusus untuk kelas 7 SMP, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi CPDB:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
3. KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya
4. CPDB wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya dikecualikan bagi CPDB Jalur Zonasi Kategori Inklusi
• Cara Mudah Daftar PPDB Online DKI Jakarta 2020 untuk SD, SMP, SMA Jalur Zonasi di ppdb.jakarta.go.id
Khusus untuk penerimaan siswa SMP Jalur Zonasi, Dinas Pendidikan Surabaya sudah menetapkan ketentuan sebagai berikut:
1. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 (satu) dan 2 (dua).
2. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online
5. Mekanisme Pendaftaran CPDB jalur Zonasi Kategori Inklusi dilakukan dengan penempatan pada SMPN penyelenggara Pendidikan Inklusi terdekat berdasarkan data alamat tempat tinggal calon peserta didik.
Jika menemukan kendala atau ada informasi yang diperlukan, hubungi nomor layanan PPDB Surabaya berikut ini: