JADWAL PPDB Online Kalbar 2020: Pengumuman Kelulusan, Sanggah Data, Daftar Ulang & Verifikasi Berkas
Untuk mengupdate hasil seleksi terkini hingga jumlah kuota dan jadwal daftar ulang bisa login di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TTRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal Lengkap PPDB Online Kalbar Tahun ajaran 2020.
Untuk mengupdate hasil seleksi terkini hingga jumlah kuota dan jadwal daftar ulang bisa login di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Berikut ini Jadwal lengkap Proses PPDB Online wilayah Kalimantan Barat ( Kalbar ).
1. Prapendaftaran 2 – 13 Juni 2020 pukul 00:00 – 23:59 WIB: Online/buat akun, isi data, upload dokumen
2. Validasi data oleh operator sekolah 2 – 16 Juni pukul 2020 00:00 – 23:59 WIB: Online / Operator Sekolah
3. Perbaikan Data (sanggahan data) 18 – 19 Juni 2020 pukul 00:00 – 23:59 WIB: Online / Pendaftar
4. Pendaftaran 22 – 25 Juni 2020 pukul 00:00 – 23:59 WIB: Online / Memilih sekolah, Konfirmasi data (upload dokumen yang salah atau kurang )
5. Verifikasi data operator sekolah oleh admin Dinas 26 – 27 Juni 2020 pukul 00:00 – 23:59 WIB: Online
6. Pengumuman Hasil Pendaftaran 28 Juni 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB: Online
7. Daftar Ulang dan Verifikasi Berkas Fisik 29 Juni – 3 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB: Sekolah diterima
8. Pengumuman Pemenuhan Pagu 6 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB: Online
9. Daftar Ulang Pemenuhan Pagu dan Verifikasi Berkas Fisik 7 – 9 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB: Sekolah diterima
10. Pengumuman Final 10 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB: Online
INFO JALUR PENDAFTARAN SMA DAN SMK PPDB 2020 DIKBUD KALBAR
Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya.
Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
Jalur ZONASI (50%)
* Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
* Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
* Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
* Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.
* Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
Jalur AFIRMASI (15%)
* Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
* Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
* Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Jalur Perpindahan Orangtua / Wali (5%)
* Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
* Dapat digunakan untuk anak guru.
Jalur PRESTASI (30%)
Ditentukan berdasarkan :
1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3. Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Tidak menggunakan ZONASI
Jalur REGULER dengan ketentuan:
1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
2. Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
Jalur AFIRMASI (15%)
Link Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar SMA/SMK:
(*)