Daftar PPDB SMA SMK Sultra, Link Pendaftaran sultra.siap-ppdb & Pengumuman Hasil Seleksi 8 Juli 2020

Pendaftaran untuk SMA SMK dilangsungkan 22 Juni - 4 Juli 2020. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
ppdb.jatengprov.go.id
Daftar PPDB SMA SMK Sultra, Link Pendaftaran sultra.siap-ppdb & Pengumuman Hasil Seleksi 8 Juli 2020. 

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal;

Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (d), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;

Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved