CEK ppdb.jakarta.go.id Hasil Seleksi PPDB SD Jakarta Zonasi Kelurahan Diumumkan Sabtu 27 Juni 2020

Jalur zonasi kelurahan merupakan alokasi penerimaan paling banyak yaitu sekitar 55 persen dari daya tampung sekolah.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN/ISTIMEWA
Aksi orang tua siswa terdampak kebijakan ppdb jalur zonasi di Jakarta (Wartakota) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ayo cek apakah anak Anda lolos pada seleksi penerimaan peserta didik baru tingkat SD di DKI Jakarta jalur zonasi kelurahan?

Zonasi kelurahan akan diumumkan Sabtu 27 Juni 2020.

Jalur zonasi kelurahan merupakan alokasi penerimaan paling banyak yaitu sekitar 55 persen dari daya tampung sekolah.

Mari cek kelulusan anak Anda pada link akhir artikel ini!

Perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.

Ada tujuh jalur yang dapat dipilih orangtua untuk mendaftarkan anaknya.

Memang sudah ada jalur pendaftaran yang ditutup, tapi masih ada beberapa yang masih buka bahkan hingga bulan Juli mendatang.

Sebagai informasi untuk pilihan orangtua, Tribun Pontianak akan menyampaikan beberapa jalur penerimaan SD di DKI Jakarta.

Jalur Afirmasi

- Anak Panti : Pendaftaran atau pemilihan sekolah 15 - 16 Juni 2020.

- Kartu Pekerja, Jaklingko dan DTKS : Pendaftaran atau pemilihan sekolah 19 - 22 Juni 2020.

Jalur Inklusi

- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 15 - 16 Juni 2020.

Jalur Zonasi

- Zonasi Kelurahan : Pendaftaran atau pemilihan sekolah 25 - 27 Juni 2020.

- Zonasi Provinsi : Pendaftaran atau pemilihan sekolah 1 - 3 Juli 2020.

Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 15 Juni - 3 Juli 2020.

Jalur PPDB SD Tahap Akhir

- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 7 - 8 Juli 2020.

Jalur PPDB SD Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19

- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 15 - 16 Juni 2020.

Jalur PPDB SD Luar DKI Jakarta

- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 1 - 3 Juli 2020.

Ketentuan

1. PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru.

2. Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019.

3. Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

4. Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung kedua.

Persyaratan Peserta

Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020.

2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

3. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Usia tertua ke usia termuda.

2. Urutan pilihan sekolah.

3. Waktu mendaftar.

Pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang

1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Langkah Melakukan Pendaftaran Mandiri

1. Aktivasi Akun

Digunakan untuk melakukan Aktivasi Akun setelah Siswa mendapatkan Token Aktivasi baik melalui Registrasi maupun Ajuan Akun

2. Login

Digunakan untuk masuke ke halaman Dasbor pendaftaran Siswa

Klik link berikut ini untuk mendaftar:

https://ppdb.jakarta.go.id/#/010701/daftar/mandiri

Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi di Jakarta.

PPDB SD

PPDB melalui jalur zonasi untuk tingkat SD dibagi menjadi dua, yakni zonasi berbasis kelurahan serta zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta. Berikut ketentuannya:

1. Zonasi berbasis kelurahan:

* Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai zonasi sekolah.

* Kuota yang disediakan paling sedikit 55 persen dari daya tampung kedua. Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi CPDB yang diterima melalui jalur inklusi dan jalur afirmasi anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19.

* Pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan.
CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

* CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.

* CPDB yang diterima pada jalur zonasi berbasis kelurahan tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.

* Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis kelurahan, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta.

2. Zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta:

* Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019; berdomisili di luar Jakarta; dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi berbasis kelurahan.

* Kuota yang disediakan: 10 persen dari daya tampung kedua untuk CPDB yang memiliki KK Jakarta; 5 persen dari daya tampung kedua untuk luar Jakarta.

* Pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah.
CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

* CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

* CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.

* Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.

Klik link pengumuman hasil seleksi jalur zonasi kelurahan PPDB SD DKI Jakarta : https://ppdb.jakarta.go.id/#/010701/hasil/seleksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved