CEK ppdb.jakarta.go.id Hasil Seleksi PPDB SD Jakarta Zonasi Kelurahan Diumumkan Sabtu 27 Juni 2020
Jalur zonasi kelurahan merupakan alokasi penerimaan paling banyak yaitu sekitar 55 persen dari daya tampung sekolah.
- Zonasi Provinsi : Pendaftaran atau pemilihan sekolah 1 - 3 Juli 2020.
Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 15 Juni - 3 Juli 2020.
Jalur PPDB SD Tahap Akhir
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 7 - 8 Juli 2020.
Jalur PPDB SD Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 15 - 16 Juni 2020.
Jalur PPDB SD Luar DKI Jakarta
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah 1 - 3 Juli 2020.
Ketentuan
1. PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru.
2. Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019.
3. Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
4. Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung kedua.
Persyaratan Peserta