PENGUMUMAN Hasil Seleksi PPDB Online SMA/SMK Zonasi Kalbar & Jadwal Daftar Ulang SMA/SMK Kalbar
Sementara pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2020. Jadwal daftar ulang dilangsungkan 29 Juni - 3 Juli 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kalimantan Barat yang dilaksanakan secara online dilangsunngkan selama tiga hari mulai tanggal 22-25 Juni 2020.
Sementara pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2020.
Jika anda dinyatakan lulus maka diwajibkan untuk melakukan daftar ulang atau registrasi ulang pada sekolah yang menerima.
Jadwal daftar ulang dilangsungkan 29 Juni - 3 Juli 2020.
Berikut jadwal kegiatan PPDB 2020
1. Pra Pendaftaran 2 s.d 13 Juni 2020
2. Pendaftaran 22 s.d 25 Juni 2020
3. Pengumuman Hasil Pendaftaran 26 Juni 2020
4. Daftar Ulang dan Verifikasi berkas fisik 29 Juni - 3 Juli 2020
5. Pengumuman pemenuhan pagu 6 Juli 2020
6. Daftar Ulang Pemenuhan pagu 7 s.d 9 Juli 2020
7. Pengumuman Final 10 Juli 2020
Sebagai panduan berikut cara mendaftar PPDB online masuk SMA/SMK Kalbar:
Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur zonasi (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
2. Jalur afirmasi (15%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur perpindahan orangtua / wali (5%)
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Dapat digunakan untuk anak guru.
4. Jalur prestasi (30%)
Ditentukan berdasarkan :
a. Nilai raport pengetahuan mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) semester 1 s.d 5 sebesar 25% atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. sebesar 5%.
b. Prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Untuk SMK tidak menggunakan zonasi
1. Jalur Reguler dengan ketentuan
- Nilai raport pengetahuan mapel UN (Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
- Tes penjurusan / bakat minat (Pembobotan Mapel UN).
- Kouta afirmasi (15%).
Untuk mengecek pengumuan Anda dapat mengunjungi laman, http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/accounts/login.