KPU Sekadau Laksanakan Rapid Test Bagi PPK dan PPS

Sehingga protokol Kesehatan menjadi hal yang wajib diterapkan oleh penyelegara dalam setiap tahapannya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
KPU Sekadau mulai lakukan rapid test bagi PPK dan PPS di 7 Kecamatan se-Kabupaten Sekadau, Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - KPU Sekadau mulai lakukan rapid test bagi PPK dan PPS di 7 Kecamatan se-Kabupaten Sekadau, Kamis (25/6/2020).

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban menuturkan rapid test dilaksanakan bagi penyelenggara pemilihan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020.

Seperti yang diketahui, pemilu tahun 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Sehingga protokol Kesehatan menjadi hal yang wajib diterapkan oleh penyelegara dalam setiap tahapannya.

Silaturahmi Kapolres Mempawah dengan Tokoh Adat Melayu, Pesan Jaga Kerukunan

Rapid Test dilaksanakan serentak dalam dua hari yakni 25-26 Juni 2020 di 7 Kecamatan se-Kabupaten Sekadau, dengan melibatkan 5 Puskesmas.

Rapid Test dilakukan untuk memastikan kesehatan penyelenggara sebelum pelaksanaan Verifikasi Faktual calon perseorangan yang dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

Rapid Test dilakukan menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam pemilihan Tahun 2020. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved