KLIK riau.siap-ppdb.com Cek Pengumuan Hasil Seleksi Masuk SMA Provinsi Riau Jumat 26 Juni 2020
Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar ulang atau registrasi ulang pada 29 Juni - 3 Juli 2020 pada sekolah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah usai melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021.
PPDB yang dilaksanakan melalui online untuk jalur Zonasi tersebut dijadwalkan berlangsung 17-25 Juni 2020.
Artinya hari ini, Kamis (25/6/2020) adalah terakhir penerimaan peserta didik tingkat SMA di Provinsi Riau.
Sedangkan pengumuman kelulusan peserta didik baru jalur zonasi dilaksanakan 26 Juni 2020.
Selain itu, penerimaan jalur afirmasi juga dilangsungkan sejak 17-25 Juni 2020.
Tak hanya kedua jalur diatas, jalur prestasi serta perpindahan tugas orangtua juga dilaksanakan 17-25 Juni 2020.
Semua jalur penerimaan tingkat SMA akan diumumkan 26 Juni 2020.
Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar ulang atau registrasi ulang pada 29 Juni - 3 Juli 2020 pada sekolah yang menerima.
Silakan cek kelulusan Anda pada link yang dicantumkan pada akhir artikel ini.
Tata Cara (Moda) Pendaftaran
1) Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online).
- Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.
- Calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN begitu juga sebaliknya dalam satu waktu.
- Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan
yang berbeda untuk SMK.
- Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri.
2) Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal
yang sudah ditetapkan.
3) Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000.
4) Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
Ketentuan seleksi SMA
a) Jalur Zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
b) Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin. Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2% ( dua persen ),
c) Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5% yang terdiri dari, orangtua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat
diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.
d) Jalur prestasi lebih kurang 30%(tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi.
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi :
1). Prestasi Akademik;
Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.
2). Prestasi Non Akademik;
Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang non akademik Perorangan. Pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat
Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.
Haviz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari LPTQ Kab/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2% ( dau persen ) dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 sd 7 juzz dengan skor = 12, 8 sd 10 Juzz dengan skor= 13 dan 11 sd 13 skor= 14 dan 14 juzz ke atas skor = 15.
Cek kelulusan dengan cara klik link berikut : https://riau.siap-ppdb.com/#/030401/hasil/seleksi