KLIK https://sultra.siap-ppdb.com Cara Mudah Daftar SMA SMK Sulawesi Tenggara Semua Jalur

Berdasarkan informasi di https://sultra.siap-ppdb.com ada 190 sekolah SMA dan 60 SMK yang dapat ada di Sulawesi Utara.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
Grafis Tribun Pontianak/Hendro
Ilustrasi PPDB Online 2020/KLIK https://sultra.siap-ppdb.com Cara Mudah Daftar Masuk SMA SMK Sulawesi Tenggara Semua Jalur Zonasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun akademik 2020/2021.

Berdasarkan informasi di https://sultra.siap-ppdb.com ada 190 sekolah SMA dan 60 SMK yang dapat ada di Sulawesi Tenggara.

Pendafataran SMA ada lima jalur yang dibuka mulai 22 Juni - 4 Juli 2020 mendatang.

Jalur Penerimaan SMA yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi nilai rapor dan prestasi lomba - penghargaan.

Sementara untuk pendaftaran SMK hanya melalui jalur reguler.

Pendaftaran untuk SMK juga dilangsungkan 22 Juni - 4 Juli 2020.

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Jalur zonasi

Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang domisili tempat tinggal orang tua terdekat dan kemudahan akses dengan satuan pendidikan berdasarkan jarak atau wilayah yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal;

Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (d), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;

Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi;

Jumlah sekolah pilihan maksimal 1 sekolah dengan satu jenis prestasi;

Jalur prestasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :

- Prestasi Nilai Rapor.

- Prestasi Prestasi Lomba dan/atau Nonakademik.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

Kuota jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari total daya tampung termasuk anak guru. Dalam hal kuota perpindahan tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.

Tata cara pendaftaran

- Calon peserta didik baru mendaftar secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.

- Calon peserta didik baru wajib datang ke salah satu sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan lain kepada operator sekolah.

- Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.

- Calon siswa melihat hasil secara online kapan saja dan di mana saja.

- Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMA Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara https://sultra.siap-ppdb.com

Persyaratan masuk SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas.

Untuk langsung mendaftar SMA SMK klik link https://sultra.siap-ppdb.com/#/040001/daftar/gabungan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved