Kejari Ketapang Eksekusi Penahanan Hadi Mulyono Upas ke Lapas Kelas II B Ketapang
Menurut Agus, proses eksekusi baru bisa dilakukan lantaran sebelumnya diketahui adanya pandemi Covid-19.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Setelah sempat menjalani hukuman usai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pontianak beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemindahan terhadap terpidana Mantan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas ke Lapas Kelas II B Ketapang, Selasa (23/06/2020).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan proses eksekusi terhadap terpidana disaksikan pihak keluarga serta kuasa hukum terpidana.
“Sebelum di masukkan ke Lapas Kelas II B Ketapang, terpidana terlebih dahulu melakukan rapid test, hasilnya non reaktif,” kata Agus, Rabu (24/06/2020).
• Ermin Elviani Minta Rumah Sakit di Mempawah Perbaiki Kinerja
Agus menjelaskan, Hadi Mulyono Upas akan menjalani sisa masa tahanan di Lapas Kelas II B Ketapang sesuai putusan pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu yang memvonis terpidana hukuman selama satu tahun penjara.
“Sebelumnya terpidana di Pontianak, kemudian meminta agar menjalani masa hukuman di Lapas Ketapang dengan pertimbangan bersangkutan selain keluarganya banyak di Ketapang untuk pengobatan sakit dan lainnya minta di Ketapang,” ujarnya.
Menurut Agus, proses eksekusi baru bisa dilakukan lantaran sebelumnya diketahui adanya pandemi Covid-19.
Sehingga tidak ada narapidana yang masuk, bahkan saat proses masuknya narapidana ke Lapas masih secara bertahap.
“Baru sekarang bisa diterima ini juga antri, kemarin ada 20 Napi baru masuk yang salah satunya Hadi Upas,” jelasnya.
Terkait denda dan uang pengganti yang diharuskan terpidana membayar sesuai keputusan pengadilan.
Sampai saat ini terpidana sudah melakukan upaya pengembalian sekitar Rp 300 Juta dari total uang pengganti yang harus dikembalikan sebanyak Rp 4,9 Miliar.
“Apabila terpidana tidak membayar denda atau uang pengganti maka hukumannya akan dikomulatifkan sebagaimana putusan pengadilan,” tegasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak