BKSDA SKW II Sintang Evakuasi Julang Emas dari Rumah Warga

Julang emas atau burung enggang ini diperoleh warga dari Kabupaten Kapuas Hulu saat menebang pohon.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar Seksi Konservasi Wilayah II Sintang mengevakuasi Julang Emas dari rumah warga di Jerora, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Selasa (24/6/2020) kemarin.

Julang emas atau burung enggang ini diperoleh warga dari Kabupaten Kapuas Hulu saat menebang pohon.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani mengatakan evakuasi satu burung julang emas tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya seekor burung enggang yang di pelihara oleh masyarakat di Jerora.

"Setelah mengetahui lokasinya tim langsung berangkat ke lokasi. Sesampai tim di lokasi di sana tim berbicara dan menyampaikan maksud dan tujuan tim," ujar Bharata kepada Tribun Pontianak, Rabu (24/6/2020).

BAYI MALANG Ditemukan di Bak Sampah Pontianak Kalbar | Masih Ada Bekas Darah & Tali Pusar Menempel

Menurut Bharata, satwa tersebut sudah di pelihara oleh warga sekitar 3 bulan di kandang.

"Sebelumnya satwa tersebut berasal dari Kapuas hulu, didapatkan pada saat menebang pohon lalu melihat satwa tersebut berada di dalam lubang pohon yang tumbang," ungkapnya.

Satwa burung enggang tersebut saat ini barada di kandang transit SKW II Sintang.

Julang Emas masuk dalam daftar merah IUCN sebagai VU (Vulnerable) dan Appendix II, CITES.

Selain itu, satwa ini dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 20 Tahun 2018, UU No.5 Tahun 1990 dan PP No.7 Tahun 1999. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved