KRIMINAL KALBAR - Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Kapuas Hulu & Bidan Muda Nyaris Diperkosa di Sambas

Mulai dari Kapuas Hulu ada peristiwa yang membuat terkejut dimana seorang anak masih berusia 15 tahun melakukan pembunuhan terhadap rekannya.

Editor: Syahroni
THINKSTOCK
Ilustrasi/KRIMINAL KALBAR - Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Kapuas Hulu & Bidan Muda Nyaris Diperkosa di Sambas. 

Diungkapkan oleh Kasat, RY sendiri diketahui sebagai seorang bidan yang berstatus PNS di desa tersebut.

Namun demikian, hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap RY.

"Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap RY bidan Polindes Desa Keraban Jaya," katanya.

"Yang telah dilakukan oleh AH di dalam polindes Desa Keraban, tempat dimana korban berdinas sekaligus menginap di Polindes tersebut," jelasnya.

Diceritakan oleh Kasat Reskrim, sebelumnya salah satu saksi yang juga pelapor mendengar ibu mertuanya berteriak-teriak minta tolong.

Mendengar hal itu, kemudian pelapor dari dalam rumah dan melihat korban RY sudah berada di depan warung mertua pelapor dalam kondisi berjalan sempoyongan dan babak belur.

"Jadi RY berjalan ke warung mertua pelapor, dengan luka memar, lebam, bengkak dan berlumuran darah pada bagian wajah."

"Melihat hal itu, pelapor menyuruh korban untuk duduk di warung dan sempat bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi," tuturnya.

Namun korban tidak bisa berbicara karena memang dalam kondisi luka lebam akibat dianiaya oleh AH.

"Kemudian pelapor langsung mengecek ke Polindes dan dilihatnya ruangan kamar dalam keadaan berantakan dan banyak darah yang berceceran," ungkapnya.

"Selanjutnya korban langsung dibawa ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Pada saat penangkapan, dikatakan oleh Kasat tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sebelumnya, tersangka juga sudah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa setempat.

"Tersangka ditangkap di rumah Kades Keraban setelah diamankan oleh warga dan pada saat tersangka ditangkap banyak warga yang berkumpul."

"Karenanya tersangka langsung dibawa ke Polsek tanpa melakukan perlawanan," tutupnya.

Peristiwa Kriminal Pontianak:

Dipicu sakit hati, seorang kernet nekat menikam sopir hingga usus sang sopir keluar dari dalam perutnya.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto S. IK, MH mengungkapkan bahwa penikaman tersebut terjadi, Senin (22/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Karet Kelurahan Sungai Beliung. Kecamatan Pontianak Barat.

Saat itu, tersangka yang berinisial AS (27) terlibat cekcok dengan korban yang bernisial RS (24).

Saat cekcok tersebut, korban mengeluarkan kata - kata yang menyinggung hati tersangka.

"Si korban ini mengatakan hal yang membuat tersangka tersinggung, korban mengungkit bahwa yang sudah memasukan dia (palaku) bekerja itu adalah korban," ungkap Eko Mardianto.

Atas perkataan tersebut, pelaku yang sakit hati langsung mengambil sebilah pisau yang memang dibawanya, dan langsung menghujamkan pisau itu ke bagian pinggang kanan korban, yang membuat usus korban keluar.

Setelah kejadian, korban pun langsung dilarikan rekan-rekan korban yang lain ke rumah sakit guna mendapat pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung pada peristiwa tersebut korban masih dapat di selamatkan, dan hingga kini korban masih menjalani perawatan medis.

Atas peristiwa itu, keluarga korban pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Barat.

Menerima laporan penikaman tersebut, petugas pun langsung melakukan olah TKP, hanya berselang beberapa jam, petugas sudah mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

"Pada sekira pukul 22.00 WIB Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi bahwa Pelaku ada disekitar RS. Antonius Pontianak, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga akhirnya tim berhasil meringkus pelaku di sekitaran Rumah Sakit Antonius Pontianak," ungkapnya.

Setelah itu, petugas pun mengamankan pelaku serta barang bukti pisau sepanjang 30 cm yang sebelumnya di buang ke Mapolsek Pontianak Barat.

Atas perbuatannya, AS akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved