Fakta dan Kronologi Lengkap Maut Anak Bawah Umur Kelahi di Kapuas Hulu, Berebut Tupai Hasil Buruan

Saat berburu, korban bersama temannya yakni tersangka VR. Adapun hasil buruan keduanya adalah tupai, yang diduga jadi pemicu perkelahian.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi | Fakta dan Kronologi Lengkap Maut Anak Bawah Umur Kelahi di Kapuas Hulu, Berebut Tupai Hasil Buruan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Perkelahian anak bawah umur berujung kematian membuat gempar penduduk di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Ujang Soriyo usia baru 12 tahun meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh VR usia 15 tahun.

VR sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Siko membenarkan, telah terjadi kasus penganiaan berujung menghilangnya nyawa seseorang di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

"Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB, dan tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya," kata Iptu Siko, Selasa (23/6/2020) pagi WIB.

Korban Ujang Soriyo merupakan warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalbar.

"Tersangka berinisial VR, masih berusia 15 tahun," kata Kasat.

BREAKING NEWS - Bocah 12 Tahun di Kapuas Hulu Diduga Tewas Dibunuh, Berikut Pernyataan Polisi

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang beserta sarungnya.

Satu unit senapan angin merk Canon pada bagian bodi senapan terdapat tulisan Y. Udat.

Kemudian sepatu berbahan karet warna putih sebelah kanan, dan satu wadah terbuat dari anyaman rotan terdapat tali yang telah terpotong benda tajam.

"Korban dan tersangka sama-sama warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu," kata Iptu Siko.

Adapun tersangka VR sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP / Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang, hukuman penjara belasan tahun penjara," kata Iptu Siko.

Kronologi Lengkap

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan, kasus ini diketahui saat warga
menemukan korban mengambang dengan posisi telungkup di tepi sungai Mentebah, Dusun Landau Kaloy, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB.

Saat itu korban menggunakan baju cokelat dan celana pendek sepaha warna orange.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, di tubuh korban terdapat luka menganga bagian leher melingkar ke tengkuk belakang.

"Pengakuan tersangka kalau ia membunuh korban menggunakan sebilah parang, dan membacok korban sampai empat kali, dan memotong telinga korban, hingga korban meninggal dunia," ujar Iptu Siko.

Sedangkan motif dari pembunuhan tersebut diduga akibat perebutan hasil buruan korban dan pelaku.

Dari pemeriksaan, korban Ujang Soriyo pergi dari rumah pada, Kamis (18/6/2020) pukul 07.00 WIB ke Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk berburu.

Korban membawa sebilah parang dengan sarung, senapan angin dan wadah terbuat dari anyaman rotan.

Saat berburu, korban bersama temannya yakni tersangka VR. Adapun hasil buruan keduanya adalah tupai, yang diduga jadi pemicu perkelahian.

Tersangka Bacok 4 Kali hingga Telinga Korban Dipotong, Polisi Beberkan Kronologinya

Karena hingga pukul 16.00 WIB belum pulang dari berburu, orangtua bersama warga melakukan pencarian.

Pencarian pun membuahkan hasil pada keesokan harinya, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB.

Warga dan pihak keluarga korban menemukan sangkar burung (uyut) di semak samping pohon durian, tepatnya di atas tanah milik warga Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu.

Kemudian terlihat jejak rumput rebah, dan ditemukan korban mengambang dengan posisi telungkup di tepi sungai Mentebah Dusun Landau Kaloy Desa Batu Tiga.

Korban menggunakan baju cokelat dan celana pendek sepaha warna orange.

Setelah mayat korban diangkat, tampak pada tengkuk melingkar di leher luka menganga dan luka robek pada bahu kiri.

Saat itu ditemukan sarung parang korban di samping korban dengan posisi tali pengikat terlepas.

Kemudian mayat dibawa ke rumah abang korban, untuk dilakukan proses pemakaman. (Sahirul Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved