BREAKING NEWS - Bidan Dianiaya dan Hendak Diperkosa Orang Tak Dikenal di Sambas Kalbar

Fatah Maryunani membenarkan korban penganiayaan adalah berstatus PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Dok. Polres Sambas
Bidan berinisial RY (30) yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadapnya di kediamannya di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah. Insert: Tersangka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satu di antara bidan di Kabupaten Sambas menjadi korban penganiayaan, Senin (22/6/2020).

Bidan berinisial RY (30) juga menjadi korban percobaan pemerkosaan.

Peristiwa itu terjadi dikediamannya, di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Fatah Maryunani saat di konfirmasi kebenaran hal itu, ia pun membenarkannya.

Kronologi Gadis Belia Kelas 1 SMP Jadi Korban Pemerkosaan Pria Kenalan di Facebook, 3 Hari Disekap

Fatah Maryunani membenarkan korban penganiayaan adalah berstatus PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

"Benar, statusnya PNS tinggal di Poskesdes," ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut kata dr Fatah, di lokasi tersebut memang diketahui wilayahnya kurang aman.

"Daerah tersebut memang kurang aman," katanya.

Karena peristiwa tersebut, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Dan tadi malam kata dr Fatah tersangka pelaku penganiayaan sudah di tangkap oleh pihak kepolisian.

Bidan berinisial RY (30) yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadapnya di kediamannya di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah
Bidan berinisial RY (30) yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadapnya di kediamannya di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah

"Sudah, mungkin tadi malam Polisi sudah menangkapnya," kata Fatah Maryunani.

Karena kejadian tersebut, ia berharap agar nantinya ada hukuman yang berat kepada tersangka.

Kata dr Fatah, itu sebagai bentuk hukuman agar tersangka jera melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Tersangkanya harus dibikin jera, dan dihukum seberat-beratnya," tutupnya.

Saat ini, kata dr Fatah, korban RY juga sudah di rawat intensif di RSUD Sambas.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved