UPDATE Berita Gaji 13 ASN - Ini Penjelasan Kemenkeu RI Terkini
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memberikan informasi terkini perihal gaji 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memberikan informasi terkini perihal gaji 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Update itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (22/6/ 2020).
Rahayu Puspasari menyatakan pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Rahayu Puspasari dilansir Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal.
Satu di antaranya, permasalahan pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih terjadi di tanah air.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujarnya.
Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.
Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.