Panduan Daftar SMA SMK Online Kalbar, Syarat Mendaftar SMA SMK Kalbar, 4 Jalur Daftar Lewat PPDB

Artinya hanya tiga hari waktu pendaftaran yang diberikan pada peserta didik yang akan melanjutkan pendidika jenjang SMA SMK.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
SMA Negeri 2 Sintang membuka Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dimulai pada 2-4 Juli 2018 bertempat di Ruang Panitia PPDB Online, SMA Negeri 2 Sintang, Jalan MT Haryono Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sudahkan anda menentukan di SMA atau SMK mana akan melanjutkan pendidikan kembali.

Jika sudah menentukan minat dan sekolah yang akan dimasuki maka siapkan berkas dan pahami cara mendaftar melalui online.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar menerima peserta didik melalui sistem online yang disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 pada tanggal 22 hingga 25 Juni 2020.

Artinya hanya tiga hari waktu pendaftaran yang diberikan pada peserta didik yang akan melanjutkan pendidika jenjang SMA SMK.

Melansir dari website Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Kalbar untuk SMA ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik saat mendaftar.

Pertama adalah jalur zonasi, jalur zonasi ini paling banyak kuotanya yaitu 50 persen.

Selain itu pula jalur afirmasi sebanyak15 persen. Jalur perpindahan orangtua / wali sebesar 5 persen juga.

Terakhir jalur prestasi sebesar 30 persen.

Sementara untuk SMK tidak menggunakan jalur zonasi.

SMK hanya berpatokan pada nilai rapot, penjurusan atau minat.

SMK juga menggunakan jalur afirmasi sebesar 15 persen.

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

1. Jalur zonasi (50%)

- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

2. Jalur afirmasi (15%)

- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan orangtua / wali (5%)

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur prestasi (30%)

- Ditentukan berdasarkan :

a. Nilai raport pengetahuan mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) semester 1 s.d 5 sebesar 25% atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. sebesar 5%.

b. Prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.

- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

- Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Untuk SMK tidak menggunakan zonasi

1. Jalur Reguler dengan ketentuan

- Nilai raport pengetahuan mapel UN (Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).

- Tes penjurusan / bakat minat (Pembobotan Mapel UN).

- Kouta afirmasi (15%).

Pendaftaran hanya tiga hari

Melansir pengumuman dari https://dikbud.kalbarprov.go.id pendaftaran untuk SMA/SMK akan dilangsungkan 22-25 Juni 2020.

Pendaftaran hanya dilangsungkan selama tiga hari.

Selain itu, calon murid juga diminta melakukan pra pendaftaran yang sudah berlangsung sejak 2-13 Juni 2020.

Bagi peserta didik yang ingin mendaftar di SMA/SMK di Kalbar dapat mengakses alamat http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/accounts/login

Calon murid juga tidak perlu mendatangi sekolah, cukup mendaftar dari rumah saja.

Berikut jadwal kegiatan PPDB 2020

1. Pra Pendaftaran 2 s.d 13 Juni 2020

2. Pendaftaran 22 s.d 25 Juni 2020

3. Pengumuman Hasil Pendaftaran 26 Juni 2020

4. Daftar Ulang dan Verifikasi berkas fisik 29 Juni - 3 Juli 2020

5. Pengumuman pemenuhan pagu 6 Juli 2020

6. Daftar Ulang Pemenuhan pagu 7 s.d 9 Juli 2020

7. Pengumuman Final 10 Juli 2020

Berikut penjelasan :

- Pra Registrasi adalah pendaftar membuat akun pada aplikasi PPDB dan memastikan NISN, Nama, Alamat dan NIK sesuai dengan KK sehingga saat pendaftar sudah membuat akun akan dilakukan pengukuran jarak oleh sistem.

Jika pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi operator PPDB sekolah tujuan pendaftaran

- Setelah semua data Valid atau sesuai. NISN, Nama, Alamat, maka pendaftar bisa melakukan registrasi / mendaftar pada jadwal yg sudah di tentukan.

Catatan:

- Data pendaftar ada pada sistem PPDB saat pra registrasi untuk sekolah di bawah kemdikbud jika sekolah Satuan Pendidikan jenjang SMP sudah melakukan sinkron dapodik ke provinsi menggunakan Aplikasi Dapodik Provinsi Kalimantan Barat.

- Jika data pendaftar tidak ada pada sistem maka pendaftar akan diarahkan mengisi form pra registrasi pada aplikasi PPDB.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved