KPU Sambas Sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020

Kami dari KPU melaksanakan sosialisasi PKPU, karena memang ada perubahan karena terjadinya Pandemi Covid-19

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Tribunpontianak.co.id/ WAWAN GUNAWAN
Pelaksanaan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Nomor 94/PP.01.2-Kpt/6101/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020, Sabtu (20/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Nomor 94/PP.01.2-Kpt/6101/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Pantura Jaya Sambas itu, di hadiri oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Sambas Sunaryo, Wakapolres Sambas, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Ikhlas, Anggota DPRD Kabupaten Sambas H Ano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas H Sabhan dan juga seluruh perwakilan partai politik di Kabupaten Sambas.

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan, sosialisasi PKPU itu dilakukan karena ada perubahan terkait dengan pelaksanaan pilkada 2020.

"Kami dari KPU melaksanakan sosialisasi PKPU, karena memang ada perubahan karena terjadinya Pandemi Covid-19. Sehingga mau tidak mau agenda nasional yang sudah di rencanakan yaitu pilkada serentak 2020 harus di tata ulang," ujarnya, Sabtu (20/6/2020).

"Saya ingin mengatakan pelaksanaan pilkada yang di undur ke tanggal 9 Desember 2020 dari 23 September 2020 tidak bisa lagi di tawar, karena ini sudah menjadi sebuah keputusan. Dan mau tidak mau harus kita sikapi bersama sebagai unsur penyelenggaraan pilkada tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sudarmi, dengan adanya perubahan PKPU dan pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19. Maka sudah seharusnya dilakukan koordinasi kepada semua lini terhadap upaya menyukseskan Pilkada Sambas.

"Dengan kondisi Covid-19, maka ini menuntut kita untuk saling berkoordinasi menyukseskan pilkada ini," katanya.

KPU Sekadau Siap Laksanakan Tahapan Pilkada dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

"Pilkada ini adalah pilkada yang mahal, karena kita dituntut untuk mengikuti protokol Covid-19. Karenanya ini menuntut pihak penyelenggara bukan hanya KPU, Bawaslu tapi juga pihak keamanan saling berkoordinasi dalam menyukseskan pilkada kali ini," tuturnya.

Karena pilkada yang memerlukan anggaran besar oleh karenanya KPU Kabupaten Sambas bertekad untuk menyukseskan pilkada kali ini. Kata Sudarmi mereka akan menyelenggarakan pilkada dengan berhati-hati dan memperhatikan protokol Kesehatan.

Salah satunya adalah, dengan menambah jumlah TPS, dari 1.193 menjadi 1.299 TPS. Selain itu, juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya, seperti APD, masker, handsanitizer dan lain-lain.

"Sebagai penyelenggara kita tidak ingin di anggap sebagai kluster baru dalam penyebaran Covid-19. Oleh karenanya mentaati protokol Kesehatan harus dilakukan sampai dengan tingkat bawah," tutup Sudarmi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved