Cara Daftar Sekolah Online SMA SMK, Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Persyaratan Lengkap Mendaftar

Melansir pengumuman dari https://dikbud.kalbarprov.go.id pendaftaran untuk SMA/SMK akan dilangsungkan 22-25 Juni 2020.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN/ISTIMEWA
Website PPDB Online/Cara Daftar Sekolah Online SMA SMK, Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Persyaratan Lengkap Mendaftar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Senin 22 Juni 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar membuka pendaftaran masuk sekolah melalui online.

Calon murid SMA/SMK dapat mendafat melalui http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/accounts/login.

Diakhir artikel juga disampaikan mengai syarat dan jalur yang dapat diambil oleh peserta didik ketika mendaftar masuk SMA/SMK.

Melansir pengumuman dari https://dikbud.kalbarprov.go.id pendaftaran untuk SMA/SMK akan dilangsungkan 22-25 Juni 2020.

Pendaftaran hanya dilangsungkan selama tiga hari.

Selain itu, calon murid juga diminta melakukan pra pendaftaran yang sudah berlangsung sejak 2-13 Juni 2020.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendaftar dan siapkan segalam berkas yang diperlukan untuk mendaftar SMA SMK.

Bagi peserta didik yang ingin mendaftar di SMA/SMK di Kalbar dapat mengakses alamat http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/accounts/login

Calon murid juga tidak perlu mendatangi sekolah, cukup mendaftar dari rumah saja.

Berikut jadwal kegiatan PPDB 2020

1. Pra Pendaftaran 2 s.d 13 Juni 2020

2. Pendaftaran 22 s.d 25 Juni 2020

3. Pengumuman Hasil Pendaftaran 26 Juni 2020

4. Daftar Ulang dan Verifikasi berkas fisik 29 Juni - 3 Juli 2020

5. Pengumuman pemenuhan pagu 6 Juli 2020

6. Daftar Ulang Pemenuhan pagu 7 s.d 9 Juli 2020

7. Pengumuman Final 10 Juli 2020

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

1. Jalur ZONASI (50%)

- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

2. Jalur AFIRMASI (15%)

- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur PRESTASI (30%)

- Ditentukan berdasarkan :

a. Nilai raport pengetahuan mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) semester 1 s.d 5 sebesar 25% atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. sebesar 5%.

c. Prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.

- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

- Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Untuk SMK tidak menggunakan ZONASI

1. Jalur REGULER dengan ketentuan.

- Nilai raport pengetahuan mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).

- Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN).

- Kouta AFIRMASI (15%).

Berikut penjelasan :

- Pra Registrasi adalah pendaftar membuat akun pada aplikasi PPDB dan memastikan NISN, Nama, Alamat dan NIK sesuai dengan KK sehingga saat pendaftar sudah membuat akun akan dilakukan pengukuran jarak oleh sistem.

Jika pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi operator PPDB sekolah tujuan pendaftaran.

- Setelah semua data Valid atau sesuai. NISN, Nama, Alamat, maka pendaftar bisa melakukan registrasi / mendaftar pada jadwal yg sudah di tentukan.

Catatan:

- Data pendaftar ada pada sistem PPDB saat pra registrasi untuk sekolah di bawah kemdikbud jika sekolah Satuan Pendidikan jenjang SMP sudah melakukan sinkron dapodik ke provinsi menggunakan Aplikasi Dapodik Provinsi Kalimantan Barat.

- Jika data pendaftar tidak ada pada sistem maka pendaftar akan diarahkan mengisi form pra registrasi pada aplikasi PPDB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved