Perpanjangan SIM Gratis Bagi Masyarakat Kelahiran 1 Juli di Singkawang

AKP Syaiful menuturkan untuk biaya syarat lainnya seperti uji psikologi dan uji kesehatan masih tetap akan berbayar.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKI KURNIA
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, S.IP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang gratiskan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk masyarakat Kota Singkawang yang memiliki tanggal kelahiran 1 Juli. Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri,S.IP menuturkan perpanjangan gratis tersebut diberikan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 dan diberikan kepada 10 orang pendaftar pertama.

"Masyarakat yang tanggal kelahirannya 1 Juli tidak dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat hendak melakukan perpanjangan SIM, berlaku 15 Juni hingga 3 Juli 2020," ujar AKP Syaiful kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Kendati demikian, AKP Syaiful menuturkan untuk biaya syarat lainnya seperti uji psikologi dan uji kesehatan masih tetap akan berbayar.

VIDEO: Buka Pelayanan SIM, Effendi Ahmad Orang Pertama Buat SIM C di Polres Kayong Utara

"Biaya syarat lainnya berlaku seperti biasa," ujarnya.

"Masyarakat yang memenuhi syarat, dapat mendaftar ke Satpas Polres Singkawang Jalan Nusantara No.55 Singkawang Tengah khusus 10 pendaftar pertama pada 15 Juni s/d 3 Juli 2020 pukul 08.00 s/d 14.00 WIB," ungkap AKP Syaiful Bahri.

Dari penjelasan AKP Syaiful, pelayanan penerbitan SIM khusus ini didukung oleh Bank BRI dan FIF Group untuk pembayaran PNBP bagi 10 pendaftar pertama.

"Dengan syarat lahir pada tanggal 1 Juli, khusus SIM perpanjangan golongan A dan C, membawa surat keterangan dokter dan psiokologi serta melampirkan fotocopy KTP dan SIM lama," jelasnya

Perpanjangan SIM Gratis tersebut menurutnya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang menyebutkan rincian biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000.

Selain itu, AKP Syaiful pun menghimbau kepada masyarakat yang hendak mendaftar untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan di Satpas.

“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi dalam menerima pelayanan di Satpas Polres Singkawang. Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tukas AKP Syaiful Bahri

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved