Pasangan Suami Istri Jual Sabu di Sambas Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Seberat 2,48 Gram

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Sambas diduga pengedar Narkotika di daerah Kecamatan Pemangkat.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
TERSANGKA - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Sambas diduga pengedar Narkotika di daerah Kecamatan Pemangkat. Pasutri berinisial G (34) dan suaminya inisial L (37) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Beringin, Jalan Penjajap Timur, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Sambas diduga pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Pemangkat.

Pasutri berinisial G (34) dan suaminya inisial L (37) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Beringin, Jalan Penjajap Timur, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut Polres Sambas dari Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Wismo.H,S.H melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah.

Saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram.

Dua buah handphone, satu buah bong (alat isap sabu), satu buah timbangan digital, dua buah ATM dan satu lembar bukti transfer Bank.

Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik kedua tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanut.

Pasal yang akan dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah UU Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved