Pakar Ekonomi Energi: Kalau Pembengkakan Tagihan Listrik Kesalahan PLN, PLN Harus Bebaskan Tagihan
Kalau kemudian pembengkakan yang besar tadi kesalahan PLN, PLN harus tanggung jawab, bahkan membebaskan tagihan tadi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan PLN harus memberikan keringanan pembayaran tagihan listrik.
PLN juga diminta untuk melakukan penyelidikan terkait kenaikan tagihan yang dinilai tidak masuk akal.
Apabila kenaikan tagihan disebabkan oleh kesalahan PLN, maka perusahaan pelat merah tersebut perlu bertanggungjawab, bahkan membebaskan tagihan itu.
"Kalau kemudian pembengkakan yang besar tadi kesalahan PLN, PLN harus tanggung jawab, bahkan membebaskan tagihan tadi," kata Fahmy dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).
Polemik kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan PT PLN (Persero) masih berlanjut.
Masih banyak pelanggan yang mengeluhkan kenaikan tagihan listrik dengan besaran yang variatif.
Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengaku masih bisa memaklumi kenaikan tagihan listrik yang besarannya mencapai 100 persen.
"Tapi, kalau kenaikannya sampai ribuan persen, itu tidak wajar," tuturnya.
Selama proses investigasi berlangsung, PLN diminta untuk tidak memutus sementara listrik pelanggan yang belum melakukan pembayaran.
"Saya kira harus ada diskresi, siapa pun tidak boleh diputus dulu," katanya.
Lalu, Fahmy mendorong PLN untuk mengaktifkan kembali listrik pelanggan yang telah diputus akibat pembengkakan.
Sebab, menurut dia, pelanggan perlu mengetahui penyebab pasti kenaikan tagihan yang dinilai tidak wajar.
"PLN harus segera menghidupkan kembali. Jangan diputus dulu, karena belum tahu siapa yang salah," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PLN Diminta Aktifkan Kembali Listrik Pelanggan yang Diputus Sementara akibat Tagihan Membengkak