Kabar Terbaru Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Pemerintah Belum Siap dan Ada Perubahan Skema
Pemblokiran yang dimaksud menggunakan nomo IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Menurut pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono, hal tersebut disebabkan oleh Kemenperin yang tampak masih belum siap dengan skema whitelist.
"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020) lalu.
Diketahui, metode blacklist menerapkan skema "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan.
Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir.
Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi, mencakup akses internet, SMS dan telepon.
Sementara whitelist sendiri menerapkan skema "normally off", di mana hanya pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bakal mendapatkan sinyal operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponsel yang mereka beli ilegal atau tidak, sebelum mereka membawa pulang ponsel tersebut.
Hendro melanjutkan, mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin juga masih belum selesai di-install.
Hal tersebut sejatinya menghambat para operator seluler yang, menurut Hendro, sudah siap lantaran telah rampung memasang Equipment Identity Register (EIR), sebuah mesin pendeteksi ponsel BM lain yang dipasang di pihak penyedia layanan telekomunikasi.
Adapun kedua mesin tersebut, menurut pengamat gadgetLucky Sebastian, masih belum terintegrasi dengan sempurna sehingga kedua belah pihak harus rutin mengadakan pengecekan database satu sama lain.
"Database ini dibiarkan berdiri sendiri-sendiri, jika tidak ada datanya di Kemenperin diperiksa di database operator, dan sebaliknya. Ini sepertinya masih mengalami hambatan untuk saling terhubung, sehingga tidak bisa untuk menjalankan blokir seperti rencana," tutur Lucky kepada KompasTekno, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Yang seharusnya terjadi
Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM sejak 18 April lalu.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.