Tipikor Bansus Desa
JPU Hadirkan Lima Saksi Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansus 48 Desa di Bengkayang
Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan masih akan mendalami apakah hal tersebut merupakan sebuah mekanisme yang salah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkara kasus dugaan korupsi terkait dana bantuan keuangan khusus ke-48 desa di Kabupaten Bengkayang yang merugikan negara hingga Rp 20 milyar rupiah pada tahun 2017 lalu, sudah mamasuki tahap persidangan hingga pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, terkait Bantuan Keuangan Khusus (Bansus) ke-48 Desa ini telah menyeret Mantan Bupati Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius ke penjara atas kasus suap dari para kontraktor.
Kepada awak media beberapa waktu lalu, Gidot menyampaikan bahwa permintaan uang kepada para kontraktor itu akan digunakannya untuk menyelesaikan permasalahan bantuan keuangan khusus ke-48 Desa yang kini kasusnya telah bergulilr di pengadilan.
• Sujiwo Sebut Ajukan Pengunduran Diri ke Partai dan Bupati Kubu Raya
• Sedang LIVE MPL Invitational 4 Nation Cup Mobile Legends ONIC-Indonesia Vs Todak-Malaysia Skor 1-0
Adapun dua dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Kalbar pada kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Khusus Desa tersebut sudah menjalani sidang dakwaan pada pekan pertama Juni 2020.
Dimana Benediktus Basuni selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang 2014 sampai 2019 dan Roberta Ika selaku Bendahara PPKD Bengkayang didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bertempat di Pengadilan Negeri Pontianak, Sidang beragendakan pemeriksaan saksi di gelar secara vidio conference. kamis (18/6/2020) malam.
Sebanyak 5 saksi di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kedua tersebut, pertama Simon selaku kabid Penganggaran dan pembiayaan BPKAD Kabupaten Bengkayang.
Billy Marsoni PNS pada bagian Pemdes Pemkab Bengkayang, Dani Kepala Desa Bakti Mulya, Reza Herlambang Kepala Desa Sungai Duri, dan Ehfandi kepala Desa Sungai Pangkalan.
• Foto Syur Wanita Disebar Mantan Pacar via Akun Media Sosial Palsu, Ditulis Open BO
• PERUNTUNGAN SHIO Besok Sabtu 20 Juni, Monyet Jangan Mengejar Keuntungan & Ayam Jangan Tersinggung
Saksi pertama yang dihadirkan yakni Simon selaku Kabid Penganggaran dan Pembiayaan BPKAD Kabupaten Bengkayang.
Saat proses persidangan, Simon di cecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, maupun oleh Jaksa Penuntut Umum terkait mekanisme penyaluran dana bantuan keuangan Khusus Desa ke-48 Desa di kabupaten Bengkayang tersebut.
Dijelaskan Simon, Bansus ke-48 Desa ini merupakan dana yang diperuntukan untuk mempercepat pembangunan desa, dimana setiap Desa membuat perencanaan kerja yang kemudian diajukan secara berjenjang hingga ke Bupati.
Jaksa Penuntut Umum Paidi menyampaikan dari hasil persidangan terkuak, bahwa terdapat proses pembayaran pekerja proyek di Desa yang tidak disertai Dokumen penunjang, serta adanya pemindahan uang dari rekening Desa ke rekening Pribadi para kepala Desa.
‘’Intinya, hari ini baru proses pembayaran yang dilakukan oleh 3 kepala desa, yang tidak ada SPK (surat perintah kerja), namun tetap dibayarkan.
Intinya mereka bekerja, ada pekerjaannya didatangi pelaksana, disuruh membayarkan tanpa didukung Dokemen atau SPK, dibayarkan dengan bukti kwitansi bermaterai.
Intinya itu dari 3 kepala desa, dan ada juga pemindahan dana dari rekening desa ke rekening pribadi kepala Desa,’’ujarnya.
• BREAKING NEWS - Sujiwo Dikabarkan Bakal Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Bupati Kubu Raya
kendati demikian, pihaknya mengungkapkan masih akan mendalami apakah hal tersebut merupakan sebuah mekanisme yang salah.
Disinggung terkait keterkaitan Suryadman Gidot selaku kepala Daerah kala itu, Paidi masih akan mendalami.
“Saat ini masih belum ada keterangan saksi yang mengarah kesana, nanti kalau ada bukti lain yang mengarah kesana maka akan kita perdalam,’’tutupnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak