Tahap Masuk Sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021, PAUD, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi

Sedangkan untuk daerah berstatus warna kuning, orange dan merah tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang dibukanya kembali sekolah pada tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 memiliki kentetuan tersendiri.

Sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka harus sekolah berada di kawasan zona hijau.

Selain daripada itu, diharuskan tetap melaksanakan pembelajaran secara online, melanjutkan belajar dari rumah.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Ketentuan Masuk Sekolah

Kebijakan baru dalam tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi covid-19 ini berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan Pendidikan Menengah serta Pendidikan tinggi.

Sementara untuk pesantren dan pendidikan keagamaan akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag).

Sejumlah sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bagi daerah yang statusnya masih hijau.

Sedangkan untuk daerah berstatus warna kuning, orange dan merah tetap melanjutkan belajar dari rumah.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020) kemarin.

 Panduan Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi Tahun Akademik 2020-2021 dari Kemendikbud

Menurut Mendikbud terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud. 

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Tahap Masuk Sekolah dan Ketentuannya

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:

Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.

Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Sedangkan untuk pola pembelajaran pada perguruan tinggi semuanya diharuskan untuk melalui secara daring atau online

Berikut Pola pembelajaran pendidikan pada perguruan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021

  • Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
  • Metode Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
  • Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
    • Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;
    • Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved