Siswa SD, SMP dan SMA/SMK Masuk Sekolah Juli 2020, Zona Hijau Belum Tentu Bisa Belajar Tatap Muka

Namun, yang pasti seluruh proses belajar tahun ajaran baru 2020/202, baik siswa SD, SMP, SMA/SMA Sederajat akan dimulai pada Juli 2020 ini.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Siswi SMP di kota Pontianak menggunakan masker saat pulang sekolah, Selasa (13/8/2019). Karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pontianak meliburkan peserta didik TK, SD Negeri dan swasta mulai tanggal 13-14 Agustus 2019, sedangkan peserta didik SMP Negeri dan Swasta dan SPNF-SKB di kota Pontianak tetap masuk sekolah yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meskipun berada di zona hijau, namun sekolah belum tentu bisa melakukan proses belajar mengajar dengan tatap muka.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Namun, yang pasti seluruh proses belajar tahun ajaran baru 2020/202, baik siswa SD, SMP, SMA/SMA Sederajat akan dimulai pada Juli 2020 ini.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dilansir kemdikbud.go.id.

Namun, ia pun memastikan bahwa ada tahapan yang harus dilalui bagi sekolah untuk masuk sekolah dengan tatap muka.

Nadiem Makarim menegaskan, hanya daerah yang berada di zona hijau boleh melakukan proses belajar mengajar dengan tatap muka.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," tegas Mendikbud, Nadiem Makarim, dilansir Tribunnews.com dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, pada Senin (15/6/2020) lalu.

Namun, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved