Virus Corona Masuk Kalbar

Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah, Kalbar Tidak Boleh Tatap Muka, Midji : Online Tidak Maksimal

"Untuk daerah-daerah kabupaten kota harus mencari model pembelajaran sesuai dengan kondisi setempat," harapnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Siswi SMP di kota Pontianak menggunakan masker saat pulang sekolah, Selasa (13/8/2019). Karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pontianak meliburkan peserta didik TK, SD Negeri dan swasta mulai tanggal 13-14 Agustus 2019, sedangkan peserta didik SMP Negeri dan Swasta dan SPNF-SKB di kota Pontianak tetap masuk sekolah yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

Melansir dari Kompas.com Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menegaskan ada 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.

Daerah yang dilarang tersebut berada di zona merah, orange, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020).

Menurut Nadiem, 94 persen kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Panduan Kemendikbud Pembelajaran Tatap Muka pada Sekolah Zona Hijau saat Pandemi Covid-19 Indonesia

Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orangtua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem.

Nadiem menyebutkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved