Kapan Bioskop Buka? Wajib Diketahui 6 Aturan Nonton Bioskop Cinema XXI dan CGV Era New Normal
Meskipun demikian, bioskop Cinema XXI dan CGV bakal mengikuti aturan pemerintah saat buka kembali di era New Normal atau kenormalan baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semenjak adanya pandemi Covid-19 tempat hiburan ditutup oleh pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 serta memutus rantai penularan.
Seiring dengan kampanye penerapan new normal, pemerintah kembali membolehkan tempat hiburan buka kembali.
Seperti di Jakarta, sebanyak 80 mal di DKI Jakarta sudah dibuka pada Senin (15/6).
Melansir dari Kontan, jaringan bioskop Cinema XXI dan CGV belum beroperasi.
Meskipun demikian, bioskop Cinema XXI dan CGV bakal mengikuti aturan pemerintah saat buka kembali di era New Normal atau kenormalan baru.
• Menyambut New Normal, Ini yang Dilakukan Personel Sat Polair Polres Bengkayang
Terkait hal tersebut, ada beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan bagi para petugas maupun pengunjung.
1. CGV terapkan pembayaran digital
Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan.
Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali, CGV hanya akan menerima pembayaran digital.
“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV, kepada Kompas.com, Rabu (10/6).
Peraturan tersebut diterapkan untuk mencegah sentuhan fisik antar-pengunjung dan karyawan.
2. Jeda satu kursi
Jaringan bioskop CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio.
“Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid.
Hariman memastikan CGV selalu mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
• Dukung New Normal Life, Tiga Pilar Sagatani Imbau Warga Ikut Protokol Kesehatan Setiap Beraktivitas
3. Jumlah penonton dibatasi