Fadli Zon Sebut RUU HIP Tak Penting dan Berpotensi Memecah Belah, 'Tak Perlu Lagi Diteruskan'

Menurutnya, pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik dan bukan hanya butuh direvisi.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KompasTV
Anggota DPR RI Fadli Zon 

Kita saat ini sedang menghadapi bencana pandemi Covid-19.

Namun, dengan munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak lama.

''Jadi, alih-alih mempersatukan, RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah,'' ungkapnya.

''Sebagian masyarakat curiga RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang,'' tegasnya.

''Tak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat,'' lanjut Fadli.

Apalagi, RUU ini juga memerintahkan pembentukan kementerian/badan baru di luar Badan Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila.

''Coba baca Pasal 35 dan 38, setidaknya akan ada tiga badan/kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini,'' ungkapnya.

''Untuk apa? Negara saat ini sedang susah. Anggaran lembaga negara yang sudah ada saja kini banyak dipotong untuk menutup defisit dan mengatasi pandemi, ini kok malah mau membentuk lembaga baru, lebih dari dua lagi,'' katanya.

''RUU ini jelas tak penting dan tidak memiliki sensitivitas krisis,'' tegas Fadli.

Dengan lima alasan tadi, menurutnya, pembahasan mengenai RUU HIP tak perlu lagi diteruskan.

''Jika ada yg ingin memperkuat pelembagaan BPIP, sebaiknya dibuat saja undang-undang tentang BPIP, jangan malah bikin undang-undang mengenai Pancasila,'' tegasnya.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved