TAHUN Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Juli 2020, Proses Pengambilan Keputusan Pembelajaran Tatap Muka?
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran mengumumkan panduan pelaksanaan tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.
Dalam keputusan yang disebut langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
• HANYA 6 Persen Sekolah di Indonesia Diperbolehkan Tatap Muka, Cek Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Sementara satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar hanya sebanyak 6 % peserta didik di zona Hijau yang berada dalam 85 Kabupaten dan Kota.
Sementara sisanya sebanyak 94 peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Bagaimana proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik?
Tahap 1
Kabupaten/Kota dalam zona hijau?
Jika tidak, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Jika ya, maka lanjut tahap 2
Tahap 2
Apakah Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin?
Jika tidak, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Jika ya, lanjut tahap 3
Tahap 3
Satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa & siap pembelajaran tatap muka?
Jika tidak, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Jika ya, lanjut tahap 4
Tahap 4
Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka?
Jika tidak, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh
Jika ya Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
▪ Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Kapasitas asrama ≤ 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru
*Bulan I: 50%
*Bulan II: 100%
Kapasitas asrama > 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru
* Bulan I: 25%
*Bulan II: 50%
*Bulan III: 75%
*Bulan IV: 100%
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
Adapun daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol Kemenkes diantaranya:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
• toilet bersih;
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
• disinfektan.
2 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3 Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.(*)