Breaking News

Wabah Virus Corona

Siswa Kembali Masuk Sekolah, Kemendikbud Atur Jarak Minimal 1,5 meter

Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/Markus Yuwono
Ilustrasi siswa belajar di kelas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka peluang daerah zona hijau Covid-19 untuk kembali membuka sekolah.

Meski siswa bisa kembali ke sekolah, bakal ada suasana berbeda dari proses belajar mengajar sebelum pandemi Covid-19.

Sebab ada panduan khusus yang harus diterapkan saat proses tatap muka berlangsung.

Hal itu sebagaimana termuat dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemi virus corona Covid-19.

Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pengumuman Jadwal dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD di Sintang

Dalam panduan yang dirilis Kemendikbud, diketahui bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan.

Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Berikut ini ketentuannya:

Ketentuan Fase Pertama

Pada fase pertama, dinyatakan bahwa waktu untuk memulai masuk sekolah paling cepat dilaksanakan Juli untuk SMA hingga SMP sederajat.

Sementara untuk SD, MI, dan SLB paling cepat September 2020.

Adapun untuk PAUD, paling cepat November 2020.

Kemendikbud juga mengatur kondisi kelas pada fase pertama ini. 

Untuk pendidikan dasar dan menengah, jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

Untuk SLB, menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun PAUD menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.

1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

2.  Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Kemendikbud juga memperhatikan soal kesehatan kondisi medis warga sekolah.

Untuk melaksanakan tatap muka di fase pertama, warga sekolah harus memenuhi hal berikut ini:

1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol

2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Pada masa transisi (dua bulan pertama), ada beberapa hal yang dilarang beraktivitas oleh Kemendikbud:

1. Kantin

2. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

3. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. 

Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.

Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket

Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Fase Kedua (masa kebiasaan baru)

Pada fase kedua, waktu mulai belajar di sekolah (tatap muka) paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan ditentukan sebagai berikut:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs paling cepat September 2020

- SD, MI, dan SLB paling cepat November 2020

- PAUD paling cepat Januari 2021

Adapun kondisi kelas di fase kedua ini diatur sebagai berikut:

- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas

- SLB: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas

- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas

Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.

1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

2.  Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Kemendikbud juga memperhatikan soal kesehatan kondisi medis warga sekolah.

Untuk melaksanakan tatap muka di fase pertama, warga sekolah harus memenuhi hal berikut ini:

1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol

2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket

Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved