Pandangan Bupati Terkait Raperda Inisiatif DPRD Sekadau

memperdayakan peran serta pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Asisten 1 Setda kabupaten Sekadau, Fendy saat membacakan pandangan eksekutif tentang Perda inisiatif DPRD kabupaten Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau Rupinus melalui assisten 1 Setda Kabupaten Sekadau Fendy sampaikan pandangan eksekutif terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa (16/6/2020)

Dua buah Raperda inisiatif DPRD tersebut membahas tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Asisten 1 Fendy menyampaikan pihak eksekutif menyambut baik perhatian dan atensi anggota DPRD terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sekadau.

Termasuk buah pikir untuk memperdayakan peran serta pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Bahas Karhutla dan Cagar Budaya

Namun dalam rumusan rancangan Perda tersebut masih perlu dicermati mengenai larangan pembukaan hutan dan/atau lahan dengan cara membakar.

"Jika dikaitkan dengan kondisi nyata dan budaya bercocok tanam pada masyarakat Kabupaten Sekadau yang bergerak di sektor pertanian dengan pola bertani tradisional, hal ini dapat menimbulkan permasalahan yang berhubungan dengan kultur budaya bercocok tanam yang sampai saat ini masih dilakukan oleh petani tradisional kita," kata Fendy.

Lebih lanjut, Fendy memaparkan saran dari pihak eksekutif agar dapat ditambahkan ketentuan pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan Karhutla dilakukan dengan cara mengakomodir kearifan lokal masyarakat setempat

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan seperti yang dilakukan oleh masyarakat lokal zaman nenek moyang terdahulu disamping ketentuan-ketentuan administratif yang bersifat wajib.

Sementara untuk rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pihak eksekutif menyarankan agar dalam implementasi pelaksanaan dari perda ini nantinya setelah diundangkan.

Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan produk hukum di daerah, di bidang organisasi dan tata laksana sehingga SKPD yang terkait dengan Perda ini dapat melakukan upaya-upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya terutama dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang kebudayaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved