Hari Bhayangkara ke-74, Polres Sekadau Berikan Layanan Gratis Perpanjangan SIM Bagi Kelahiran 1 Juli

Adapun persyaratan perpanjangan SIM gratis ini, diantaranya membawa SIM lama yang masih berlaku, foto copy KTP asli, surat keterangan kesehatan

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Marpina Wulandari
Pelayanan perpanjangan SIM gratis di Mapolres Sekadau, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sambut Hari Bhayangkara ke 74, Satlantas Polres Sekadau bekerjasama dengan Yamaha memberikan layanan gratis perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk warga yang lahir pada 1 Juli.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, melalui Kasat Lantas AKP Laelan Sukur menjelaskan, pendaftaran perpanjangan SIM gratis tersebut mulai dibuka di Polres Sekadau, pada15 Juni - 3 Juli 2020.

"Layanan gratis perpanjagan SIM ini sebagai wujud syukur Kepolisian, Polres Sekadau di hari Bhayangkara ke -74 Tahun 2020.

Selain itu juga untuk rasa terimakasih kepada masyarakat di kabupaten Sekadau,"jelasnya.

BREAKING NEWS - Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Kampar Riau

Informasi Gaji 13 Tahun 2020 dari Kemenkeu Indonesia, Gaji ke 13 Kapan Cair ? Besaran Gaji 13 ?

Lebih lanjut AKP Laelan Sukur menjelaskan layanan perpanjangan SIM gratis ini dikhususkan bagi 10 orang pendaftar pertama, untuk kategori perpanjangan SIM A dan SIM C, Senin (15/6/2020).

Adapun persyaratan perpanjangan SIM gratis ini, di antaranya membawa SIM lama yang masih berlaku, foto copy KTP asli, surat keterangan kesehatan dan surat kesehatan rohani (psikologi).

Untuk perpanjangan SIM tersebut masyarakat tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun untuk biaya tes kesehatan, dan tes psikologinya tetap dikenakan biaya.

Daftar 10 Provinsi dengan Kasus Virus Corona Covid-19 Tertinggi di Indonesia

"Biaya pengurusan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, pengurusan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP," kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan, pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan di Satpas SIM Polres Sekadau pada hari jam kerja, dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved