GRATIS Bikin SIM se-Indonesia 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 
Sumber: Kontan
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved