Jadwal Jam Kerja PNS Dua Shift, Menpan RB Akan Keluarkan Surat Edaran, Berlaku Juga untuk Swasta

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya akan mengeluarkan aturan mengenai jam kerja PNS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi PNS Indonesia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya akan mengeluarkan aturan mengenai jam kerja PNS.

"Akan keluar Surat Edaran (SE) Menteri PNA-RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).

Ada beberapa usulan yang tengah Kementerian PAN-RB godok.

Terutama, soal jam kerja PNS, yakni sif pertama mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan sif kedua dari jam 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Jika usulan sistem sif ini ketok palu, sistem kerja PNS yang baru itu akan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB.

Giliran kerja ini juga berlaku untuk pegawai BUMN yang termaktub dalam SE Menteri BUMN dan karyawan swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Hanya, sebelum ketiga surat edaran tentang sistem kerja sif terbit dan berlaku, Kementerian PAN-RB akan melakukan survei dan simulasi yang lebih cermat terlebih dahulu.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona baru di berbagai tempat.

Termasuk, di tempat kerja PNS di lingkungan pemerintahan.

Sebab, sejak pelonggaran pembatasan sosial berskala besar, banyak kantor yang kembali beraktivitas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Bakal Kerja dalam Dua Shift, Ini Jadwalnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved