Komisi I DPRD Kalbar-Pemkab Sekadau Gelar Rapat Bersama Bahas Sengketa Batas Wilayah

Jangan sampai ke ranah hukum, karena kita tidak ingin berpolemik dengan kabupaten lain

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Pelaksanaan rapat on the spot Komisi I DPRD Provinsi Kalbar bersama Pemkab Sekadau, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau. 

"Kalau andaikata permasalahan ini di Provinsi sudah lama selesai," tegas  Martinus Sudarno.

Sudarno agar masyarakat Desa Sunsong yang melakukan aksi penyegelan tiga bangunan Desa Bungkong Baru, untuk tidak di proses secara hukum.

"Karena mereka itu meluapkan kekecewaan mereka terhadap aktivitas Pemerintah Sintang yang berada di wilayah desa Sunsong. Hal ini juga jadi evaluasi Pemkab Sekadau. Bagaimana perilaku kita Pemerintah Daerah Sekadau ini terhadap mereka yang ada di Sunsong," lanjut Sudarno.

Menurutnya faktor penyebab terjadinya sengketa tersebut adalah perebutan sumber daya alam yang berada di wilayah Desa Sungsong.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved