Cegah Karhutla, Pemkab Sosialisasi Perbup Sintang Nomor 31 Tahun 2020

Sosialisasi diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, kemarin.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Eky
Bupati Sintang, Jarot Winarno mensosialisasikan Perbup No.31 Tahun 2020 kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang pada, Kamis (11/6/2020). -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

Sosialisasi diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, kemarin.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa dalam kondisi menyambut musim kemarau disaat pandemi Covid-19 itu membuat keadaan semakin memburuk bagi kesehatan masyarakat.

Tim gabungan TNI Polri Gelar Sosialisasi Penerapan Pendisiplinan Kehidupan di Era New Normal

Enam Anggota Polres Sekadau Reaktif Hasil Rapid Test, Ini Tanggapan Kapolres AKBP Marupa Sagala

"Kalau kebakaran hutan dan lahan itu menyebabkan kualitas udara memburuk, udah itu ditambah lagi dengan Corona. 

Karhutla dan Corona itu jadi duet maut, sehingga semakin berdampak pada sektor kesehatan bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol," ungkap Jarot.

Menurut Jarot dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, pemerintah mendorong masyarakat membuka lahan bertani lebih banyak.

"Dengan catatan tidak ada kriminalisasi kepada peladang, kita atur bagaimana berladang tetapi tidak membuat kualitas udara yang buruk," katanya.

Oleh sebab itu, Pemkab Sintang menerbitkan aturan tata cara membuka lahan dalam Perbup nomor 57 yang kemudian diperbaharui menjadi Perbup nomor 31 tahun 2020 agar lebih memudahkan proses administrasi perizinan.

Bahaya Klik Link wa.me, Nomor WhatsApp Muncul di Google, Bisa Berujung Spam dan Aksi Penipuan

www.pln.co.id Sign In dan WA 08122-123-123 Dapatkan Token Listrik Gratis Juni Juli Agustus September

"Peraturan Bupati yang terbaru akan mempermudah masyarakat peladang untuk melakukan aktivitas kearifan lokalnya.

Pertama kita sudah ada Perbup No.57 tentang tata cara buka lahan, disitu sudah diatur bagaimana membakar yang terkendali, kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup No.31 tahun 2020 ini yang bertujuan proses administrasi di tengah masyarakat semakin mudah," bebernya.

Dengan adanya Perbup No.31 Tahun 2020, Jarot meyakini akan memberikan payung hukum kepada para peladang yang ada di Kabupaten Sintang.

"Jadi kita letakkan kearifan lokal ditempatnya, dengan cara kita lindungi, kita ayomi, tetapi dengan kita organisir, supaya tidak menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sipil," jelasnya.

Promo Alfamart & Indomaret Lengkap Terbaru Mulai 12 Juni 2020, Banyak Minyak Goreng Murah-murah

Jarot juga meminta kearifan lokal dengan cara membakar lahan itu harus ada pemurnian, diayomi dan dilindungi.

Oleh sebab itu, pemerimtah mengatur masyarakat tidak boleh membakar lebih dari 2 hektar, kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor kepada aparat, membuat sekat api, dilakukan secara gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang/lada.

“Jika kebakaran hutan dan lahan terjadi pada saat pandemi covid-19, maka asap akan memperparah situasi corona. 

Karena sifatnya corona ini ialah Pnemounia yang menyerang paru-paru, apalagi kalau asap yang diakibatkan Karhutla semakin parah," tukasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved