Haji 2020 Kemungkinan Berlanjut, Arab Saudi Pertimbangkan Pangkas Kuota Jemaah Haji 2020
Arab Saudi berencana akan membatasi jumlah jemaah calon haji 2020. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Arab Saudi berencana akan membatasi jumlah jemaah calon haji 2020.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dikutip dari kompas.com yang dilansir dari Reuters, Selasa (9/6/2020), sekitar 2,5 juta umat Islam menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.
Data resmi menunjukkan, haji dan umrah sepanjang tahun minimal memberi pemasukan negara itu sekitar 12 miliar dollar AS per tahun.
Pada Maret 2020, Arab Saudi meminta semua negara untuk menunda rencana haji dan menangguhkan umrah sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Kepada Reuters, dua sumber menyebutkan bahwa pihak berwenang tengah mempertimbangkan pemangkasan drastis pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Dengan prosedur yang ketat, pihak berwenang mempertimbangkan untuk memangkas kuota jemaah reguler hingga 20 persen untuk setiap negara.
Menurut sumber lain, sejumlah pejabat tetap mendesak pembatalan haji yang diperkirakan akan dimulai pada akhir Juli 2020.
Kantor media pemerintah serta juru bicara kementerian haji dan umrah tak menanggapi permintaan komentar tentang hal itu.
Dengan pembatasan atau pembatalan haji ini, keuangan Arab Saudi akan semakin tertekan, seiring anjloknya harga minyak selama pandemi virus corona.
Sejumlah analis memprediksi Negara Petrodollar itu akan mengalami kontraksi ekonomi parah tahun ini.
Pada 2019, tercatat ada sekitar 19 juta jemaah umrah dan 2,6 juta jemaah haji.
Sebuah rencana reformasi ekonomi Putra Mahkota Muhammed bin Salman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas umrah dan haji hingga menjadi 30 juta jemaah setiap tahunnya.
Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan pemasukan sebesar 13,32 miliar dollar pada tahun 2030.
Berlakukan Jam Malam
Sejak Maret lalu hingga saat ini, Arab Saudi masih menangguhkan penerbangan internasional.
Arab Saudi juga telah memberlakukan kembali jam malam di Jeddah pada Jumat (5/6/2020) setelah adanya lonjakan kasus infeksi.
Hingga Rabu (10/6/2020), Arab Saudi telah melaporkan 112.288 dengan kasus baru pada hari itu sebanyak 3.717.
Kementerian Kesehatan juga mengumumkan tambahan 1.615 pasien sembuh, sehingga total menjadi 77.954 pasien.
Sebanyak 36 pasien dikonfirmasi meninggal sehingga total kematian berjumlah 819 orang.
Jemaah Haji 2021 Khawatir
Pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 menyebabkan kekhawatiran pada jemaah haji lainnya yang akan berangkat di tahun 2021.
Mulyadi Qamal, satu di antara calon jemaah haji yang rencananya akan berangkat tahun 2021 menuturkan mengaku sangat khawatir dengan nasib jemaah haji di tahun 2021 mendatang.
"Saya saja telah mendaftar haji sejak 2011, dan jadwalnya 2021 baru akan berangkat, ini kan lama sekali waktu yang kami harus tunggu, dan sekarang di tahun 2020 ternyata ada pembatalan keberangkatan haji," ujar Mulyadi kepada wartawan Tribun, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, berdasarkan informasi dari media berita yang ia baca, dirinya menuturkan keputusan Kemenag Pusat tidak didasari oleh laporan ke Komisi 8 yang membidangi haji.
"Harusnya dibicarakan, dicarikan solusinya karena dari Pemerintah Arab itu belum keluar keputusan boleh atau tidaknya menunaikan haji 2020 di tanah suci," ujarnya.
Menurutnya sebelum diambil keputusan ketentuan haji dari Kemenag Pusat, harusnya menuggu keputusan dari Arab Saudi.
"Kami mohon pemerintah lebih bijak, untuk memutuskan keputusan harus dibicarakan terlebih dahulu dan dicarikan solusinya baik dengan dinas-dinas pemerintahan, DPRD dan maupun stakeholder lain," ungkapnya.
Sejarah Pembatalan Ibadah Haji
Pembatalan pelaksanaan ibadah haji, rukun Islam kelima bukan hanya terjadi pada tahun ini.
Menurut data The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives yang dirilis pada Maret, sebagaimana dikutip dari BBC, ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan dalam sejarah peradaban manusia, dengan alasan beragam, mulai dari perang sampai wabah penyakit menular.
Pada 1814, Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun, yang juga melanda Mekah dan Madinah sehingga Ka'bah harus ditutup kalai itu.
Lalu tahun 1831, ada wabah dari India, yang dicurigai adalah kolera, dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Periset mencatat setidaknya 75 persen jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.
Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan haji pun batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.
Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.
Pada 1987, wabah meningitis menyambangi ibadah haji dan penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 peserta haji. (*)